Tren Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

PORTALBUANA.COM JAKARTA , Jum'at 02/03/2018 Salah satu kerawanan dalam pengadaan barang dan jasa adalah pengungkapan kegiatan lelang pada publik. Hal ini sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 yang mengatur seluruh belanja barang dan jasa harus diumumkan dalam RUP yang kemudian diungkap melalui monev.lkpp.go.id. Berdasarkan situs ini, belanja barang dan jasa pemerintah tahun 2017 Rp 994 triliiun. Namun yang diumumkan di RUP hanya Rp 908,7 triliun. Jadi, ada sekitar Rp 86 triliun lebih anggaran belanja barang dan jasa tidak diumumkan pada publik. Salah satu Kementrian/Lembaga yang tidak mengumumkan sebagian lelang pada publik adalah Kementrian Keuangan (Rp 18 triliun), Kemenkes (Rp 6 triliun), Pemprov DKI Jakarta (Rp 5 Triliun) dan K/L serta Pemda lainnya. Sementara itu,  Kemendikbud, Kemen PUPR,  dan KKP  total anggaran tidak dibuka pada publik sehingga tidak bisa dihitung berapa anggaran belanja barang dan jasa yang tidak diumumkan pada publik. Anggaran belanja barang dan jasa yang tidak diumumkan pada publik berpotensi dikorupsi karena tidak transparan.

Pada tahun 2017 ada sebanyak 241 kasus korupsi atau sekitar 42 persen terkait dengan PBJ. Aktor yang dijerat oleh APH sebanyak 119 orang berlatarbelakang panitia pengadaan. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 1,5 triliun. Sementara itu pada tahun 2016 kasus yang masuk tahap penyidikan 195 kasus atau sekitar 41 persen berkaitan dengan PBJ. Ada sekitar 126 orang yang memiliki tanggung jawab sebagai panitia pengadaan ditetapkan sebagai tersangka oleh APH. Dari segi kasus korupsi dan nilai kerugian negara yang ditimbulkan mengalami peningkatan. Namun dari segi aktor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh APH sedikit menurun.

Tiga modus yang paling sering dilakukan yaitu penyalahgunaan anggaran (67 kasus), mark up (60 kasus), kegiatan/proyek fiktif (33 kasus). Kemudian pada sektor yang dikorupsi, pelayanan publik menjadi sektor yang rawan untuk dikorupsi. Salah satu penyebabnya diduga karena setiap tahun K/L/D/I menganggarkan barang yang belum tentu habis nilai ekonomisnya dan belum tentu sesuai kebutuhan, seperti kursi, meja, komputer dan lain sebagainya. Hal ini yang menjadi celah terjadinya praktik korupsi.

Kemudian pasca diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penananan Tindak Pidana oleh Korporasi, APH dapat menindak sebanyak empat korporasi di tahun 2017. Seluruh pelakunya terkait dengan PBJ, antara lain PT Karya Putra Tunggal Jaya (dugaan korupsi pembangunan pompa air-Kejaksaan), CV Devasindo Utama (dugaan korupsi pembangunan irigasi di Desa Mangkurajo-Kejaksaan), PT Duta Graha Indah (dugaan korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan khusus infeksi di Universitas Udayana-KPK), dan PT Offistarindo Adhiprima (dugaan pengadaan alat UPS di Jakarta).

Kepala daerah menjadi salah satu aktor yang terjerat kasus korupsi PBJ. Kepala daerah yang tertangkap antara lain Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno (pengadaan instalasi kesehatan di RSUD Kardinah Tegal); Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko (pengadaan meubelair di Pemkot Batu); dan Mantan Bupati Sorong Selatan (Sorsel), Otto Ihalauw (pengadaan kapal kargo). Dua Wali Kota yang terjerat kasus korupsi tertangkap tangan oleh KPK. Diduga uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan Pilkada. Sedangkan Mantan Bupati Sorsel ditangani oleh Polda Papua Barat dan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.( m.Fidal )
Also read
Copied!

Latest News

  • Tren Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
  • Tren Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
  • Tren Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
  • Tren Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
  • Tren Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
  • Tren Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Post a Comment