-->

Iklan

Pasar Trans Bangko Diduga Operasi Tanpa Izin, Pemkab Merangin Dinilai Tutup Mata

Monday, October 20, 2025, October 20, 2025 WIB Last Updated 2025-10-20T05:47:10Z
Merangin – Pasar Trans yang berlokasi di belakang Pasar Baru Kota Bangko diduga beroperasi tanpa memiliki izin resmi seperti Izin Usaha Pasar dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lahan seluas 1,4 hektar milik almarhum H. Amir ini telah lama menjadi pusat aktivitas jual beli, namun hingga kini belum ada kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pasar tersebut.

Keberadaan pasar yang tidak berizin ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap pengawasan Pemerintah Kabupaten Merangin. Warga setempat, seperti Rudi (45) dan Rahma (52), mengungkapkan kekecewaan karena Pemkab terkesan membiarkan kondisi tersebut, sementara pedagang di pasar resmi justru dikenai pajak dan retribusi ketat.

“Sangat disayangkan potensi PAD dari pasar ini dibiarkan menguap tanpa pengawasan dan penegakan aturan,” ujar Rudi.
Sumber di lapangan menyebutkan aktivitas pasar ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari dinas terkait. Masyarakat menuntut Pemkab Merangin segera menertibkan pasar Trans demi menegakkan aturan dan menghindari kebocoran PAD.

Jika pemerintah terus diam, kepercayaan publik terhadap komitmen Pemkab dalam pengelolaan potensi daerah diyakini akan menurun.




Reporter  : ROLEX
Komentar

Tampilkan

  • Pasar Trans Bangko Diduga Operasi Tanpa Izin, Pemkab Merangin Dinilai Tutup Mata
  • 0

Terkini