TANJAB BARAT- Diduga abaikan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang pasilitasi pembangunan kebun masyarakat. PT Pelda terancam sangsi dari dinas perkebunan kabupaten Tanjab Barat. Jum'at (31/10/25)
Kewajiban perusahan perkebunan yang menggarap lahan HGU, dengan menyisihkan lahan sekitar 20 persen dari jumlah luas lahan HGU yang digarap untuk masyarakat telah diatur dalam undang-undang serta peraturan turunannya.
Selanjutnya pada Permentan nomor 18 Tahun 2021 secara umum, Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur kewajiban perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, dengan poin-poin utama sebagai berikut:
Perusahaan perkebunan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Fasilitasi dapat dilakukan melalui berbagai pola kemitraan, antara lain pola kredit, bagi hasil, hibah, atau bentuk kemitraan lainnya yang disepakati antara perusahaan dan masyarakat.
Selain itu pada Permentan tersebut juga diatur tentang Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini PT Pelda salah satu perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit dengan luas lahan garapan HGU ribuan hektar di wilayah kecamatan Kuala Betara, kabupaten Tanjab Barat hingga kini belum menjalankan kewajiban 20 persen sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.
Sementara sebagaimana diketahui jika PT Pelda ini telah beroperasi di wilayah kabupaten Tanjab Barat mencapai belasan tahun tanpa melakukan kewajibannya.
Kepala dinas perkebunan kabupaten Tanjab Barat, Ridwan saat dikonfirmasi media membenarkan jika masih ada beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum menjalankan kewajiban 20 persen sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.
" Iya benar berdasarkan data yang kami miliki PT Pelda salah satu perusahaan perkebunan yang belum melaksanakan kewajiban 20 persen," katanya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya kamis (30/10/2025).
Menurutnya juga, sampai hari ini belum ada tanda-tanda dari pihak perusahaan untuk melaksanakan kewajiban 20 persen. Selain PT Pelda ada juga beberapa perusahaan belum menjalankan kewajiban tersebut yang sama.
" Sampai hari ini belum ada tanda-tanda PT Pelda akan melaksanakan kewajiban 20 persen, termasuk PT tri mitra, PT Kausar, PT. Alam barajo dan beberapa perusahaan lainnya, "terang Ridwan.
Dia juga menjelaskan, bahwa kewajiban 20 persen tersebut dapat berupa perbaikan kebun masyarakat ataupun usaha produktif atas kesepakatan pihak perusahaan dan masyarakat.
" PT pelda belum pernah menjalankan kewajibannya tersebut, " jelasnya.
Dia juga menegaskan, jika perusahaan yang dimaksud tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang maka kami tidak akan merekomendasikan perusahaan tersebut.
" Baik itu rekomendasi espo maupun rekomendasi kelayakan operasional perusahaan juga tidak akan kami rekomendasikan, " tegasnya.
Dia juga menambahkan, pihak dinas selaku perpanjangan tangan pemerintah terus menghimbau perusahaan untuk segera melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah diatur Permentan.
Sayangnya pihak PT Pelda yang di sebut - sebut belum melaksanakan kewajiban 20 Persen atas ribuan hektar lahan HGU yang digarapnya belum dapat dimintai keterangan baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon.

0 Comments