Statement Ketua WHN (Wawasan Hukum Nusantara) DPW Riau
Menanggapi polemik terkait dugaan diabaikannya keputusan resmi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis mengenai penataan pasar kaget, kami dari Wawasan Hukum Nusantara (WHN) menilai bahwa persoalan ini harus segera ditindaklanjuti secara serius dan transparan.
Keputusan yang telah ditandatangani bersama dalam forum resmi pemerintahan bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan memiliki nilai hukum, nilai etika pemerintahan, serta menjadi bentuk kepastian bagi masyarakat dan pedagang. Jika benar keputusan tersebut diabaikan, maka ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan penegakan aturan di daerah.
Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, agar segera memberikan kejelasan kepada publik terkait status hukum pengelolaan pasar kaget tersebut. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada kekuatan tertentu yang berada di atas keputusan resmi pemerintah.
WHN juga mengingatkan, apabila dalam persoalan ini ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, atau kepentingan tertentu yang melibatkan pejabat maupun pihak pengelola, maka hal tersebut wajib diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Negara hukum harus berdiri di atas asas keadilan dan kepastian hukum, bukan di atas kepentingan kelompok tertentu. Kami akan terus mengawal persoalan ini demi menjaga marwah hukum, wibawa pemerintah, dan hak masyarakat.
Ir. Sudirman Chan, S.Pd., S.Ag., MM., C.CTr., C.PS., C.TMA., C.HT
Ketua DPW Riau
Wawasan Hukum Nusantara (WHN)



Post a Comment