Tanah Kas Desa Sukarejo Kembali Dikuasai Desa Usai Penelusuran
Bangko – Tanah kas Desa Sukarejo, Kampung Lima, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, yang selama puluhan tahun disebut dikuasai atas nama Manto dan Dakim, kini kembali menjadi aset Pemerintah Desa Sukarejo.
Kepala Desa Sukarejo, Supardi, mengatakan pengembalian tanah kas desa tersebut merupakan hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan oleh Andy bersama Agofur dan tim dari Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Merangin.
Menurut Supardi, penelusuran dilakukan untuk memastikan status aset desa sehingga tanah kas desa dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
"Alhamdulillah, aset desa ini kini kembali menjadi bagian dari tanah kas Desa Sukarejo. Ke depan akan dikelola sesuai aturan yang berlaku dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," ujar Supardi.
Sementara itu, tim Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Merangin menyebut penelusuran dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang tersedia hingga status tanah tersebut dapat dikembalikan kepada pemerintah desa.
Pemerintah Desa Sukarejo berharap seluruh aset desa dapat terus dijaga dan dikelola secara transparan agar memberikan manfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Sumber: Pemerintah Desa Sukarejo/Informasi lapangan
Reporter: ROLEX




Post a Comment