Polres Merangin Amankan Motor Balap Liar Saat KRYD Malam Minggu
MERANGIN – Polres Merangin menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada malam Minggu untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), balap liar, geng motor hingga penggunaan knalpot brong di wilayah Kota Bangko.
Kegiatan digelar Sabtu (19/9/2026) mulai pukul 23.30 WIB dan dipimpin Wakapolres Merangin Kompol Simsal Siahaan, S.A.P., M.H. Sebanyak 40 personel dikerahkan dan dibagi menjadi dua regu.
Regu pertama melakukan patroli mengantisipasi aksi geng motor, sedangkan regu kedua melakukan pengamanan di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar.
Patroli menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan, di antaranya Ujung Jalur Sungai Ulak, depan Kantor Bupati Merangin yang baru, serta depan Kantor DPRD Merangin.
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan beberapa unit sepeda motor roda dua dari tiga lokasi berbeda. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk balap liar dan menggunakan knalpot brong yang dinilai meresahkan masyarakat.
Wakapolres Merangin Kompol Simsal Siahaan mengatakan, KRYD merupakan langkah preventif kepolisian untuk menjaga keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas, khususnya saat aktivitas masyarakat meningkat pada malam Minggu.
"Pada malam Minggu kegiatan masyarakat begitu ramai bahkan sampai dini hari. Kami hadir untuk mencegah balap liar, geng motor, tawuran antar pemuda serta mengantisipasi arus lalu lintas agar masyarakat merasa aman dan nyaman," kata Simsal.
Ia juga mengimbau para anak muda agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Orang tua juga kami imbau menjaga dan melindungi anak-anaknya, karena keamanan mereka sebenarnya dimulai dari rumah," ujarnya.
Kegiatan KRYD berakhir sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (20/09/2026), dan ditutup dengan apel konsolidasi. Pengamanan dan patroli selanjutnya dilanjutkan oleh personel piket fungsi yang siaga selama 24 jam.
Polres Merangin juga mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Laporan dapat disampaikan ke Polres, Polsek terdekat atau melalui layanan Polisi 110.
Sumber: Humas Polres Merangin
(RLX)




Post a Comment