Inspektorat Merangin Luruskan Polemik SDN 253, Pemeriksaan Naik ke Audit Investigatif
Inspektorat Kabupaten Merangin meluruskan polemik pemeriksaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 253 Bangko. Inspektorat memastikan pemeriksaan tersebut bermula dari pengawasan rutin dan kini ditingkatkan menjadi audit investigatif.
Inspektur Inspektorat Merangin Jaya Kusuma mengatakan pemeriksaan berawal dari Surat Tugas pemeriksaan reguler pada 12-26 Januari 2026 terhadap pengelolaan Dana BOS SD dan SMP di Kecamatan Bangko.
Dari seluruh sekolah yang diperiksa, SDN 253 yang dipimpin Susmarni menjadi satu-satunya sekolah yang belum menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) hingga pemeriksaan reguler berakhir.
Kondisi tersebut kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Tim auditor awalnya merekomendasikan agar pemeriksaan terhadap SDN 253 dilanjutkan ke audit investigatif.
Namun, Jaya mengaku memilih memberikan kesempatan pembinaan terlebih dahulu. Inspektorat kemudian memanggil pihak sekolah pada 9-12 Juni untuk memastikan kesanggupan menyerahkan SPJ.
"Setelah dipanggil, akhirnya kepala sekolah datang menyerahkan SPJ," kata Jaya saat konferensi pers di Kantor Inspektorat Merangin, Kamis (01/10/2026).
Menindaklanjuti penyerahan dokumen tersebut, Inspektorat menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) lanjutan pada 16 Juni. Tim kemudian melakukan penelaahan dokumen dan uji petik ke SDN 253.
Namun, proses pemeriksaan di lapangan kembali menemui kendala. Kepala sekolah dan bendahara tidak berada di lokasi untuk mendampingi auditor. Tim hanya ditemui operator Dana BOS.
Menurut Jaya, operator juga tidak dapat memberikan penjelasan teknis terkait bukti transaksi dan pertanggungjawaban keuangan yang dibutuhkan auditor.
"Kami terkendala di situ karena tidak bisa berkomunikasi dengan baik dengan Ibu Susmarni. Operator pun tidak mampu menghadirkan beliau," ujarnya.
Jaya menyebut pada pemeriksaan terakhir, pihaknya mendapat informasi kepala sekolah sedang berada di kebun di daerah Siau.
Ia juga membantah isu yang mengaitkan pemeriksaan Inspektorat dengan pelantikan kepala sekolah.
"Pelantikan kepala sekolah itu sepenuhnya ranah Dinas Pendidikan, bukan Inspektorat. Kami murni menangani persoalan SPJ yang belum disampaikan," tegasnya.
Terkait adanya perbedaan hasil temuan antara BPK dan Inspektorat sekitar Rp61 juta, Inspektur Pembantu (Irban) II Junaidi menjelaskan perbedaan tersebut berkaitan dengan ruang lingkup pemeriksaan, waktu pemeriksaan, serta kelengkapan dokumen yang diterima auditor.
Junaidi mengatakan saat pemeriksaan BPK, pihak SDN 253 baru menyerahkan dokumen SPJ pada hari terakhir atau saat exit meeting. Karena keterbatasan waktu, BPK belum melakukan pemeriksaan secara mendalam dan dokumen tersebut kemudian dititipkan kepada Inspektorat.
Sementara terkait perbedaan perhitungan harga konsumsi, termasuk angka Rp12.500 dibandingkan anggaran Rp30 ribu, Jaya menjelaskan pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan dokumen penganggaran pada aplikasi ARKAS dan DPA.
Menurutnya, pihak sekolah tetap memiliki kesempatan memberikan bukti tambahan apabila terdapat transaksi yang memang sesuai dengan harga yang dibayarkan.
"Kalau ada kekeliruan atau bukti tambahan dari toko atau penyedia, kepala sekolah seharusnya datang membawa bukti riil tersebut untuk kita verifikasi bersama," jelas Jaya.
Setelah menerima adanya aduan terkait kemungkinan kesalahan administratif dalam LHP reguler sebelumnya, Inspektorat kembali melakukan telaah internal.
Hasil telaah menyimpulkan diperlukan pendalaman, penajaman, dan pembuktian materiil yang lebih kuat. Atas dasar itu, pemeriksaan SDN 253 dinaikkan menjadi audit investigatif.
Audit tersebut nantinya ditangani tim khusus dari divisi investigasi, bukan lagi tim Irban Wilayah.
"Dengan berjalannya audit investigatif ini, maka LHP yang digunakan kelak sebagai acuan tindak lanjut adalah LHP hasil audit investigatif. Tingkatannya lebih tinggi, metodenya lebih terukur, dan pembuktiannya lebih mendalam," kata Jaya.
Jaya menegaskan keputusan terse


Post a Comment