Breaking News

Uang sisa dari dana alokasi khusus (DAK) untuk SMAN 2 tanjab barat berada di rekening pribadi,ini kata praktisi hukum


TANJAB BARAT - Terkait pembangunan 5 ruangan SMAN 2 Tanjabbarat dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, saat ini sedang diperiksa Unit Tipikor Polres Tanjabbarat, dan diketahui anggaran DAK masih bersisa yang saat ini berada pada rekening pribadi ketua komite sekolah menjadi sorotan praktisi hukum, Jum'at (31/03/2023).


Diberitakan sebelumnya uang sisa dari pembangunan sekolah tersebut berada di rekening pribadi Ketua Komite SMAN 2 Tanjabbarat, Uly. Menurut Ketua Komite sisa uang di rekening pribadinya karena rekening DAK harus dikosongkan. 


"Rekening tu wajib Rp. 0,00 diakhir Januari. Sementara kami belum selesai pembayaran. Bendahara tak berani. Uly pun sempat nolak," kilah Ketua Komite.



Hal ini mendapat sorotan dari praktisi hukum Tanjab Barat, Ilham Singgih Prakoso SH, MH. Menurutnya pada prinsipnya penggunaan uang negara itu sudah ada tata cara penggunaan nya sesuai dengan UU Nomor 1 Thn 2004 tentang perbendaharaan negara, dimana jelas disitu diatur yang dimaksud dengan kas negara, rekening kas umum negara, kas daerah dan rekening kas umum daerah.


"Dari aturan itu uang negara harus disimpan di kas negara ataupun rekening umum yang didaftarkan untuk menerima uang negara, kalau disimpan ke rekening pribadi jelas menyalahi aturan yang ada," terang Ilham.


Ilham juga menegaskan, sebuah swakelola itu jangan ada sisa apalagi memikirkan keuntungan. Rekening harus Nol itu bukan berarti ada uang sisa melainkan habis dibelanjakan.


"Terkait rekening yang harus nol itu bukan berarti ada duit sisa, uang itu harus nol habis dibelanjakan, kenapa ada sisa dan dipindahkan ke rekening pribadi, swakelola itu tidak boleh bicara sisa dan untung, ketika ada sisa harusnya dikembalikan ke negara bukan ke rekening pribadi," pungkasnya.(A.f)

0 Komentar

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA NEW