Breaking News

Kehancuran Tebing di Sepanjang Sungai Merangin, Desa Karang Berahi Akibat Aktivitas PETI



Merangin– Kerusakan tebing di sepanjang Sungai Merangin, khususnya di Desa Karang Berahi, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, semakin mengkhawatirkan. Penyebab utama kerusakan ini diduga kuat adalah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Menurut informasi yang dihimpun, para pelaku melakukan pengerukan secara masif demi mendapatkan butiran emas urai, sehingga menyebabkan kehancuran tebing dan degradasi lingkungan yang parah. Ironisnya, aktivitas ilegal ini diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu.



Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya. "Kami sangat khawatir tebing di sepanjang sungai akan habis dan tergerus akibat ulah oknum yang melakukan PETI. Mohon pihak kepolisian bertindak tegas untuk mencegah dan menindak para pelaku. Kami sebagai warga tidak berani melarang, karena takut. Bahkan, ada kabar bahwa beberapa pelakunya berasal dari desa kami sendiri," ujarnya.

Aspek Hukum dan Sanksi

Aktivitas PETI merupakan tindakan ilegal yang bertentangan dengan hukum di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat beberapa pasal yang mengatur sanksi bagi para pelaku:



Pasal 158 – Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pasal 161 – Setiap pihak yang membantu atau memfasilitasi kegiatan penambangan ilegal juga dapat dikenakan hukuman serupa.

Pasal 187 KUHP – Jika aktivitas PETI menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak luas, pelakunya dapat dikenakan sanksi tambahan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memberikan ancaman pidana bagi perusak lingkungan, dengan sanksi penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Harapan Warga dan Tindakan yang Diharapkan

Warga berharap pihak kepolisian dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menindak para pelaku PETI di sepanjang Sungai Merangin. Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana longsor serta merugikan masyarakat sekitar.

Dengan adanya aturan hukum yang jelas, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan efek jera kepada para pelaku.


RLX

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA NEW