Pengungkapan ini bermula dari kunjungan petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Muara Bungo yang bertujuan untuk berkoordinasi,Menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono SH, langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan
“Benar, sebelumnya kita menerima kunjungan dari rekan-rekan BPOM Muara Bungo, terkait adanya informasi pengiriman paket obat-obatan dari Tanggerang menuju Bangko melalui jasa pengiriman barang yang dicurigai berisi obat-obatan tertentu yang tidak terdaftar yang kemudian informasi tersebut langsung kita tindak lanjuti,” ujar Kasat.
jum’at (14/03/2025) sekira Pukul 15.30 WIB, di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang terletak di depan KONI Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kabupaten Merangin, petugas meminta bantuan pegawai jasa pengiriman barang tersebut untuk menghubungi pemesan paket agar dijemput dan pada saat paket di jemput, Tim pun langsung mengamankan orang tersebut dan dilakukan introgasi kemudian paket beserta orang yang menjemput paket di bawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat-obatan yang tidak memiliki izin edar, diantaranya berupa 200 (dua ratus) tablet jenis Tramudol, 930 (sembilan tiga ratus puluh) Butir tablet jenis Hexymer dan 1 (satu) botol wadah Hexymer selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Xiomi Redmi 12 , Imei 1: 861209061118787 , Imei 2 : 861209061118795, 1 (satu) Unit Alat Komunikasi (Handphone) Merk : Oppo Reno5, Model : CPH2159, IMEI (slot sim 1) 865954051169938 IMEI (slot sim 2) 865954051169920 dan 1 (satu) unit HP merk ITEL A70 IMEI 1 355485664350943, IMEI 2 355485664350950 dari masing-masing tersangka.
RH (26), darinya didapat informasi bahwa yang memesan paket tersebut adalah temannya yang berada di Desa Sungai Kapas Trans C2 Bangko, selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan. Hingga akhirnya 3 orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial RH (26), DS (22) dan ASF (19).
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, SH.,S.I.K.,M.Si, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy.,M.H saat dikonfirmasi mengatakan
“Benar, berkat adanya koordinasi antara BPOM Muara Bungo dengan Sat Reskrim Polres Merangin pada saat itu penyidik berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan barang bukti berupa obat-obatan yang tidak terdaftar yang mana pada saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman atas keterangan ketiga tersangka,” sebut Ruly.
Ruly menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara tersangka DS (22) dan ASF (19) memesan paket tersebut melalui online shoop Tokopedia yang mana asal barang yang di pesan tersebut berasal dari Tanggerang.
“Obat-obatan tersebut dipesan tersangka DS (22) dan ASF (19) melalui online shoop Tokopedia yang berasal dari Tanggerang dan berdasarkan keterangan tersangka bahwasanya obat-obatan tersebut nantinya akan diedarkan/diperjual belikan dan dipergunakan sendiri oleh tersangka di Desa Sungai Kapas trans C2 Bangko ” Tambah Ruly.
Pernanda Sapyanoki,S.Farm, Apt selaku Kepala Loka POM Kabupaten Bungo kepada awak media mengatakan
“Benar, obat-obatan yang disita dari tersangka merupakan obat Illegal yang mengandung zat adiktif atau obat keras yang tidak terdaftar dan apabila digunakan secara terus menerus tidak sesuai dengan dosis atau takaranya maka akan berdampak ketergantungan pada penggunanya”, sebut Pernanda.
Dalam rumusan pasal 435 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Jurnalis : RLX
Sumber : Humas Polres
0 Comments