Desa Pinggir, 28 Mei 2025 - Kasus penggelapan dana Unit Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) di Desa Pinggir masih menjadi sorotan publik. Masyarakat desa masih menunggu kejelasan penegakan hukum dalam kasus ini, yang telah berlangsung selama lebih dari 2 tahun.
Dana UED-SP yang digelapkan diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 2 miliar, dengan jumlah peminjam terdampak mencapai ratusan orang. Meskipun sudah diminta keterangan sebanyak 3 kali, proses hukum kasus ini masih belum jelas.
"Kami ingin tahu apa yang terjadi dengan dana kami," kata seorang warga Desa Pinggir, yang enggan disebutkan namanya.
Ketua UED-SP Desa Pinggir juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya transparansi dalam proses hukum kasus ini. "Sampai saat ini, kami tidak ada dikasi tau bagaimana proses hukumnya," jelas beliau kepada awak media di ruang kantornya.
Masyarakat Desa Pinggir mendesak agar kasus ini segera diselesaikan dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga menuntut transparansi dan keadilan dalam proses hukum kasus ini.
"Ini bukan hanya soal penggelapan dana, tapi juga tentang kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa," kata seorang warga lainnya.
Kasus ini juga ,yang melibatkan dugaan penyalahgunaan dana UED-SP sebesar Millyaran rupiah. Sampai ini sedang ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis dan telah dilaporkan ke pihak berwajib ¹.
Masyarakat Desa Pinggir berharap agar pemerintah dan pihak berwajib dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat desa.(Sht)
