Merangin – Jambi. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil mengamankan seorang tersangka spesialis bongkar rumah yang terjadi pada hari Sabtu (14/09/2024) sekira pukul 04.00 WIB di Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Peristiwa tersebut bermula saat korban atas nama Sdr. Nur Laila bangun dari tidur dan mendapati jendela kamar dalam keadaan terbuka serta handphone miliknya sudah tidak ada lagi. Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka yang identitasnya sudah diketahui, tepatnya pada hari Selasa (29/07/2025) sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan tersangka IS alias KONDOR (28), yang merupakan warga Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H. melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, S.Sy., M.H. mengatakan bahwa tersangka sempat berusaha melarikan diri saat akan diamankan, sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.
"Tersangka ini pada saat akan diamankan berhasil kabur, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas, namun kemudian tersangka berhasil kita amankan," kata Ruly, Kamis (31/07/2025).
Dalam catatan kepolisian, tersangka IS alias KONDOR merupakan seorang residivis yang beberapa kali keluar masuk penjara. Salah satunya, tersangka pernah ditangkap dalam kasus penusukan terhadap salah satu personel Polres Merangin beberapa tahun lalu, saat dilakukan penggerebekan kasus narkoba.
"Benar, tersangka IS alias KONDOR merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap dalam kasus penusukan terhadap salah satu personil Polres Merangin beberapa tahun yang lalu pada saat dilakukan penggerebekan kasus narkoba, yang mana pada saat itu tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," sebut Ruly.
Dari hasil pemeriksaan sementara, didapat informasi bahwa HP hasil dari pencurian tersebut dijual oleh tersangka. Uang hasil penjualan HP kemudian digunakan oleh tersangka untuk melarikan diri dan membeli narkotika jenis sabu.
Saat ini penyidik masih mendalami keterangan tersangka secara intensif terkait kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika yang ada di wilayah hukum Polres Merangin.
Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber :Humas Polres
Jurnalis : RLX