Merangin, 13 November 2025 – Sejumlah insan pers dari berbagai media di Kabupaten Merangin mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Merangin, untuk menyampaikan aspirasi dan permintaan agar pihak kepolisian menindak tegas pelaku pengancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Aksi kedatangan para jurnalis ini berawal dari insiden yang terjadi saat Wakil Bupati Merangin melakukan survey dan peninjauan lokasi objek wisata Dam Betuk, yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat keramba ikan.
Dalam kegiatan tersebut, beberapa wartawan yang meliput mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan ancaman dari oknum yang berada di lokasi. Oknum tersebut diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang rakyat ilegal di wilayah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Insan pers menilai tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik tanpa tekanan maupun ancaman dari pihak mana pun.
Kedatangan para jurnalis ke Mapolres Merangin merupakan bentuk protes dan solidaritas terhadap rekan-rekan seprofesi mereka yang mengalami perlakuan intimidatif saat menjalankan tugas peliputan di lapangan. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara serius dan memberikan rasa aman bagi para wartawan yang bertugas di lapangan.
Perwakilan wartawan juga menyampaikan bahwa kehadiran insan pers di setiap kegiatan pemerintahan maupun sosial bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat, bukan untuk memicu konflik. Karena itu, tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Kapolres Merangin Akbp.Kiki Firmansyah mengatakan "kami menerima aspirasi dan laporan dari para insan pers tersebut, serta berjanji akan melakukan penyelidikan dan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, guna memastikan keamanan dan kebebasan pers tetap terjamin di wilayah Kabupaten Merangin" Ujar Kapolres
Reporter : RLX