Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. (11/12/2025).
Seorang pria berinisial RWI (28) diamankan berikut barang bukti sabu-sabu seberat 1,41 gram bruto, sepeda motor Honda Supra X125 plat F 4003 WP, satu unit HP Realme warna biru, serta sebuah tas sandang berwarna hitam.
Penangkapan bermula pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 23.45 WIB saat Unit Reskrim Polsek Na IX-X menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi maupun penggunaan sabu-sabu. Informasi tersebut dilaporkan kepada pimpinan, kemudian Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, S.H. bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat tiba di tempat yang dimaksud, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan, hingga ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dari dalam tas sandang yang dibawa pelaku. Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Na IX-X untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.(Her)