Breaking News

Diduga Tolak Laporan Masyarakat, Kapolsek Singkep Barat Disorot Organisasi Hukum WHN



Lingga, 17 April 2025 – Seorang warga Desa Kuala Raya mengaku kecewa atas penolakan laporan dugaan tindak pidana oleh pihak Polsek Singkep Barat. Warga yang enggan disebutkan namanya itu menyatakan bahwa laporannya terkait dugaan penyerobotan tanah dan ancaman dengan senjata tajam tidak diterima oleh aparat kepolisian, melainkan diarahkan untuk mediasi.

“Yang saya heran, laporan saya ditolak dan diarahkan untuk mediasi. Padahal, tanah saya diduga diserobot oleh keluarga oknum kepala desa Tinjol dan ada pengancaman pakai senjata tajam. Ini sudah masuk kategori percobaan pembunuhan, tapi laporan saya tidak diterima,” ungkap korban saat dihubungi awak media, Rabu (17/4).

Situasi makin memanas ketika korban kembali mendatangi Polsek Singkep Barat malam harinya. Ia menyebut sempat terjadi adu mulut dan keributan yang turut disaksikan Kapolsek Singkep Barat, IPTU Hendri. Menurut korban, insiden tersebut nyaris berujung perkelahian fisik dan bahkan ia mengklaim sempat didorong oleh Kapolsek.

“Kami ngotot juga karena ini hak kami. Tapi saya merasa seperti ada keberpihakan. Saya sampai didorong dan ditarik. Semua ada videonya. Sekarang malah saya dengar pihak desa mau laporkan saya balik pakai pengacara. Ya sudahlah, kami rakyat kecil ini cuma bisa bertahan,” ujarnya lirih.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD Wawasan Hukum Nusantara (WHN) Kabupaten Lingga, Mukhsin, menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini secara serius. Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan jajaran pengurus WHN di tingkat provinsi dan pusat.

“Saya sudah dihubungi langsung oleh Ketua DPW WHN Kepri, Iganatius Tokw Solly, S.H. dan kami juga sudah lapor ke Ketua Umum WHN, Capt. Arqam Bakri, S.E., M.Mar., MBA. Kasus ini akan kami telusuri dan jika ada pelanggaran, akan kami laporkan ke Propam Polda Kepri,” tegas Mukhsin saat ditemui di Tanjungpinang.

WHN juga melibatkan pakar ilmu kepolisian dari pengurus pusat, Dr. Iwan Rasiwan, S.H., M.H., untuk memberikan telaah hukum mendalam. Namun, pihak WHN menegaskan akan menunggu data dan bukti lengkap sebelum melangkah ke ranah pelaporan etik terhadap aparat kepolisian.

Secara hukum, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, anggota Polri dilarang menolak atau mengabaikan laporan masyarakat tanpa alasan hukum yang sah. Tindakan tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan dapat berujung pada sanksi etika maupun administratif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kapolsek Singkep Barat dan Kasi Propam Polres Lingga belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penolakan laporan tersebut.

(Laporan: Sandi Jambak | Editor: Redaksi)

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA NEW