-->

Iklan

Puluhan pekerja tuntut upah yang tak di bayar oleh PT mitra karya sarana dan pt pratama unggul tekinindo

Saturday, May 31, 2025, May 31, 2025 WIB Last Updated 2025-05-31T13:38:36Z


Batam- pulahan pekerja bangunan tuntut hak mereka yang belum di bayarkan oleh PT mitra karya sarana dan pt pratama unggul tekinindo yang beralamat kawasan industri taiwain teluk bakau kecamatan nongsa kota Batam. ( 31/5/2025)

Sanksi Denda Keterlambatan:Jika perusahaan terlambat membayar upah, ada sanksi denda keterlambatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Denda ini bervariasi tergantung durasi keterlambatan, mulai dari 5% per hari (dari hari ke-4 sampai ke-8) hingga 50% (sebulan setelah hari ke-8) dari upah yang seharusnya dibayarkan. 


Salah seorang pekeraja tedi saat di konfirmasi di lokasi PT mitra karya sarana dan pt pratama unggul tekinindo.(31/5/2025)


" kami berharap uang subcon kami pak petrus secepatnya di bayar kan pasal pihak PT mitra karya sarana dan pt pratama unggul tekinindo belum melakukan pembayaran kepada bos kami tentu kami jadi korban juga.

" kita sangat sayangkan pihak
 PT mitra karya sarana dan pt pratama unggul tekinindo, melakukan tindak kan sepihak mau men tak over pekerjaan secara sepihak seharus kalau mau tak over pekerja okname / sisi dari kontrak yang belum di bayar Harus di lakukan pembayaran jadi kami tak jadi korban.

Sahab alias aciong Direktur PT mitra karya sarana dan pt pratama unggul tekinindo saat di konfirmasi melalui media whaspp pada 31/5/2025 tidak memberikan tanggapan sampai berita ini di naikan.


Tempat berbeda Susi manager keuangan saat di konfirmasi melalui media whaspp tidak memberikan tangapan sampai berita ini di naikan.( Sandi)
Komentar

Tampilkan

  • Puluhan pekerja tuntut upah yang tak di bayar oleh PT mitra karya sarana dan pt pratama unggul tekinindo
  • 0

Terkini