TANJAB BARAT - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), berhasil mencegat sebuah kapal di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau Pada Sabtu (02/08/2025).
Petugas dari Bakamla Ri yang menggunakan Kapal KN. Tanjung Datu pada saat melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut di bawah kendali Zola Bakamla Barat.
Pada saat di lakukan pemeriksaan kapal yang bernama KM. Sinar Bahtera, di temukan 400 Karung Bawang Merah jenis Baleri yang di duga akan diselundupi dari Batam menuju Kuala Tungkal.
Humas Bakamla Mayor Bakamla Yuhanes Antara mengatakan "Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut membawa 400 Karung Bawang merah jenis Baleri tanpa di lengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, serta dokumen perpajakan.," Kata Humas Bakamla
Ditambahkan seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat dan kapal tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)," tambah Yuhanes.
Keterangan dari Nahkoda KM. Sinar Bahtera kegiatan yang membawa barang serupa sudah di lakukan 3 kali.
Perbuatan ini di duga melanggar ketentuan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 Jo, UU No 66 Tahun 2024 tentang pelayaran. Termasuk pengangkutan barang tanpa izin resmi serta pengoperasian kapal oleh awak tanpa sertifikasi dan kompetensi sebagaimana diatur dalam pasal 285 dan pasal 321.
Pada saat ini KM. Sinar Bahtera di kawal menuju pangkalan Bakamla Batam untuk di proses lebih lanjut.
Komandan KN. Tanjung Datu - 301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, selanjutnya kapal beserta muatan akan di serahkan kepada Unit Penindakan Hukum (UPH), Bakamla Ri di Dermaga Batu Ampar guna dilakukan proses lebih lanjut". Tutup Yuhanes
0 Comments