Bangko — Bupati Merangin H M Syukur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Kabupaten Merangin 2025–2029 pada Rapat Paripurna DPRD Merangin, Senin (04/08/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Muhammad Rivaldi didampingi Wakil Ketua Herman Effendi dan Ahmad Fahmi serta dihadiri 22 dari 35 anggota dewan.
Dalam pemaparannya, Bupati menyebut RPJMD ini disusun sebagai pedoman pembangunan lima tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah, serta program lintas perangkat daerah. Ranperda ini berpedoman pada Permendagri No. 86 Tahun 2017, Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, Perda Provinsi Jambi No. 12 Tahun 2024 dan Perda RPJPD Merangin No. 09 Tahun 2024.
Visi pembangunan Merangin ditetapkan: "Merangin Baru 2030" dengan semangat Berdaya Saing, Akuntabel, Reformis, dan Unggul, melalui empat misi utama:
Pengembangan SDM unggul dan berbudaya
Pemantapan infrastruktur
Perekonomian inklusif berbasis ekonomi hijau (pertanian, pariwisata, UMKM)
Tata kelola pemerintahan yang baik berbasis teknologi 5.0
Pada rapat yang sama, DPRD Merangin juga menyampaikan enam Ranperda inisiatif melalui juru bicara Ashari El Wakas, yaitu:
Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Ranperda Penanganan Gelandangan dan Pengemis
Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Ranperda Mall Pelayanan Publik Terpadu
Ranperda Pengelolaan Perikanan di Perairan Umum Daratan
Ranperda lainnya untuk dibahas bersama eksekutif
Sumber: Teguh/Kominfo
Jurnalis: ROLEX
0 Comments