Bengkalis, Korupsi telah menjadi momok yang menghantui kehidupan masyarakat Indonesia. Perbuatan yang seharusnya dianggap sebagai kejahatan, kini justru dianggap sebagai kesempatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Banyak faktor yang menyebabkan korupsi terjadi, namun kurangnya kesabaran dalam menjalani hidup tampaknya menjadi salah satu penyebab utama.
Dalam beberapa tahun terakhir, korupsi telah merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah. Meskipun ada 8 lembaga publik dan non-publik yang mengawasi agar tidak terjadi korupsi, yaitu, KPK, Kepolisian, Kejaksaan, BPK, BPKP, Inspektorat, Media dan LSM. namun korupsi tetap saja berlanjut. Pertanyaan yang perlu dijawab adalah, mengapa korupsi terus terjadi dan seakan belum ada obat pencegahan dan penindakan yang efektif?
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu memperjelas fokus pemberantasan tindak korupsi. Apakah fokus pada korupsi yang merugikan keuangan negara, atau korupsi yang mengancam pertahanan dan keamanan negara? Pembagian tugas yang khusus dari Presiden untuk lembaga penindak kasus korupsi juga perlu dilakukan.
Contohnya, Kejaksaan dapat difokuskan untuk mengusut kasus korupsi merugikan keuangan daerah, sementara Kepolisian dapat mengusut kasus korupsi kerugian BUMD dan BUMN. KPK dapat difokuskan untuk mengusut kasus korupsi yang menyangkut kerugian keuangan di Kementerian, Badan atau Lembaga Negara.
Selain itu, perlu juga dibuat satu lembaga khusus oleh Presiden untuk melakukan pencegahan dan penindakan korupsi yang pengusutannya sama-sama dilakukan oleh KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian terhadap korupsi yang kerugiannya mengancam pertahanan dan keamanan negara.
Jika korupsi yang telah mengancam pertahanan dan keamanan negara tidak ditangani dengan cepat dan tepat, maka dapat menimbulkan gejolak politik dan sosial yang sulit dikendalikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya serius untuk memberantas korupsi dan menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera.
*Apakah Jargon Berantas Korupsi Hanya Omon-omon?*
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah, apakah jargon berantas korupsi hanya omon-omon, ataukah benar-benar ada kemauan politik untuk memberantas korupsi? Jika korupsi terus terjadi dan seakan belum ada obat pencegahan dan penindakan yang efektif, maka perlu dipertanyakan kembali komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi.
0 Comments