Riau – Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Kampar kian menjadi sorotan publik. Ketua Wawasan Hukum Nusantara (WHN) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau, Sudirman Chan, menyampaikan dukungan penuh dan apresiasi tinggi kepada jajaran DPD WHN Kabupaten Kampar atas keberanian mereka dalam melaporkan dugaan penyimpangan anggaran miliaran rupiah ke Kejaksaan Negeri Bangkinang.05 Oktober 2025
Kasus ini mencuat setelah Kepala Desa Ludai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Firdaus, membuat pernyataan menantang usai dilaporkan atas dugaan penyelewengan Dana Desa yang mencapai miliaran rupiah. Dengan nada arogan, ia menyatakan tidak gentar dan mempersilakan pihak pelapor membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
> “Terserah mereka saja, saya tidak takut. Laporkan saja ke kejaksaan,” ujar Firdaus, Kamis (2/10/2025).
Pernyataan tersebut memantik reaksi keras dari WHN DPD Kampar. Organisasi ini sebelumnya telah menyerahkan laporan resmi ke Kejari Bangkinang, berisi rincian program desa yang dinilai bermasalah.
Beberapa di antaranya meliputi:
Pemeliharaan jalan desa senilai Rp866,3 juta
Pengadaan dinamo diesel sebesar Rp151,5 juta
Pembangunan dermaga senilai Rp20,2 juta
Pengadaan ambulance desa senilai Rp325 juta, yang hingga kini diduga fiktif alias tidak pernah ada
Wakil Ketua I WHN Kampar, Hattan, menegaskan bahwa seluruh data dan bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu memproses kasus ini sesuai aturan.
> “Data sudah kami serahkan. Sekarang tinggal keberanian jaksa untuk menindaklanjuti. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua WHN DPW Provinsi Riau, Sudirman Chan, memberikan apresiasi atas langkah tegas DPD Kampar dan menyatakan komitmen mendukung penuh proses hukum terhadap kasus ini. Ia juga mendesak Kejaksaan Negeri Bangkinang untuk bertindak profesional dan berani mengusut tuntas dugaan korupsi ini.
> “Kami dari WHN DPW Riau memberikan dukungan penuh kepada DPD Kampar atas sikap berani dan tegas mereka membongkar dugaan penyelewengan dana desa. Kami meminta Kejaksaan Negeri Bangkinang tidak gentar menghadapi tekanan apa pun dan segera memproses kasus ini secara transparan dan tuntas,” tegas Sudirman Chan.
Ia juga menekankan bahwa arogansi pejabat desa tidak boleh mengalahkan supremasi hukum, sebab dana desa merupakan amanah rakyat yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab.
> “Negara tidak boleh kalah oleh arogansi oknum. Jika terbukti bersalah, maka harus diproses hukum hingga tuntas dan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan,” tambahnya.
Dasar hukum yang digunakan WHN dalam laporan ini antara lain:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan penyelenggaraan pemerintahan desa secara akuntabel dan bebas dari korupsi.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur pidana 4 tahun hingga seumur hidup bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.
PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015 yang mengatur pemberhentian kepala desa jika terbukti menyalahgunakan wewenang.
KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) juga memberi ruang untuk pencabutan hak politik bagi pelaku korupsi.
Publik kini menanti langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Bangkinang. Kasus ini bukan sekadar ujian integritas seorang kepala desa, tetapi juga ujian bagi wibawa hukum di negeri ini.
Apakah hukum akan tegak di atas kebenaran, atau justru tunduk pada arogansi pejabat? Masyarakat menanti bukti nyata: supremasi hukum harus menjadi panglima. (Tim)