PORTALBUANANEW.COM, TANJAB BARAT – Perjuangan hukum M. Nurul Habibi, mantan Kepala Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akhirnya berbuah manis. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang secara resmi mengabulkan permohonan banding yang diajukannya dan memenangkan gugatan untuk seluruhnya.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 65/B/2025/PT.TUN.PLG yang dibacakan pada 16 Desember 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim PT TUN Palembang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi Nomor 5/G/2025/PTUN.JBI, sekaligus menguatkan posisi hukum penggugat dalam sengketa administrasi pemerintahan yang sebelumnya terjadi.
Majelis hakim menyatakan bahwa Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 193/Kep.Bup/PMD/2024 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat periode 2022–2028 tertanggal 1 April 2024, dinyatakan batal dan tidak sah secara hukum.
Selain itu, PT TUN Palembang juga mewajibkan pihak Terbanding/Tergugat untuk mencabut keputusan bupati tersebut, serta memulihkan harkat dan martabat M. Nurul Habibi sebagai Kepala Desa Sungai Rambai yang sah. Tak hanya itu, Tergugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, dengan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp250.000,00.
Menanggapi kemenangan tersebut, kuasa hukum Pembanding, Edy Putra Syam, SH, menyatakan bahwa putusan ini merupakan bukti bahwa keadilan akhirnya ditegakkan melalui jalur hukum.
“Putusan ini menegaskan adanya kekeliruan dan cacat prosedur dalam proses pemberhentian klien kami. Dengan dibatalkannya SK Bupati tersebut, negara telah memulihkan harkat, martabat, serta kedudukan hukum klien kami sebagai Kepala Desa Sungai Rambai yang sah. Kami berharap pihak Tergugat dapat bersikap kooperatif dan segera melaksanakan seluruh amar putusan pengadilan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (19/12/2025) sore.
Diketahui, perkara ini bermula dari diberhentikannya Kepala Desa Sungai Rambai definitif melalui Surat Keputusan Bupati pada April 2024. Merasa dirugikan, M. Nurul Habibi kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jambi. Meski sempat ditolak pada tingkat pertama, pihak penggugat tidak menyerah dan melanjutkan upaya hukum melalui banding ke PT TUN Palembang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT TUN Palembang menilai terdapat alasan hukum yang kuat untuk membatalkan putusan tingkat pertama. Hakim menyatakan bahwa baik dari aspek prosedural maupun substansial, pemberhentian Kepala Desa Sungai Rambai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan keluarnya putusan “mengadili sendiri” dari PT TUN Palembang ini, maka status hukum M. Nurul Habibi sebagai Kepala Desa Sungai Rambai periode 2022–2028 dinyatakan sah dan berkekuatan hukum. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pun diwajibkan untuk segera melaksanakan putusan tersebut, khususnya terkait pencabutan SK dan pemulihan jabatan penggugat sesuai perintah pengadilan.


