-->

Iklan

Polres Merangin Ringkus Pengedar Sabu di Desa Tanjung, Barang Bukti 71 Gram Diamankan

Fir Conet
Friday, December 19, 2025, December 19, 2025 WIB Last Updated 2025-12-19T09:33:43Z



PORTALBUANANEWS.COM, MERANGIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HM (36) berhasil diringkus aparat kepolisian karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tanjung, Kecamatan Tabir, pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.


HM yang diketahui merupakan warga Dusun Baru, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Rabu (10/12/2025), yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemantauan intensif oleh tim Satresnarkoba Polres Merangin.


Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 71,012 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo, satu unit handphone Android merek Infinix Hot 10, serta alat hisap sabu.


Kasi Humas Polres Merangin, Iptu Sakirman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.


“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Merangin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Sakirman.


Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.


Polres Merangin mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian demi memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

(ROLEX)


Komentar

Tampilkan

  • Polres Merangin Ringkus Pengedar Sabu di Desa Tanjung, Barang Bukti 71 Gram Diamankan
  • 0

Terkini