Ad
">Ad

Oknum PPPK KPU Sungai Penuh Diduga Lecehkan Siswi di Bawah Umur, Polisi Lakukan Olah TKP

SUNGAI PENUH - Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diketahui bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh, diduga terjerat kasus pelecehan terhadap seorang siswi yang masih di bawah umur. Peristiwa ini sontak menjadi perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat, khususnya terkait perlindungan anak.


Kasus tersebut saat ini tengah ditangani secara serius oleh jajaran Polres Kerinci. Aparat kepolisian bergerak cepat dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan guna mengungkap secara terang benderang kronologi serta fakta yang terjadi di lapangan.


Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban. Dalam kegiatan tersebut, penyidik turut memperagakan sejumlah adegan yang diduga berkaitan langsung dengan peristiwa yang dilaporkan. Hal ini bertujuan untuk memperjelas alur kejadian sekaligus menguatkan alat bukti dalam proses penyidikan.


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kerinci, AKP Very, menyampaikan bahwa proses olah TKP dilakukan bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Keterlibatan unit PPA ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus yang menyangkut korban anak di bawah umur.


“Proses olah TKP dimulai dari saat masuk ke dalam rumah korban hingga ke sejumlah titik di sekitar lokasi, termasuk ke dalam kamar korban yang diduga menjadi salah satu tempat kejadian,” ujar AKP Very.


Dalam rekonstruksi awal tersebut, terdapat sekitar lima adegan yang diperagakan oleh pihak kepolisian guna menggambarkan rangkaian peristiwa secara lebih rinci. Setiap adegan dianalisis untuk mencocokkan keterangan korban dengan fakta di lapangan.


Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami motif dari dugaan tindak pidana tersebut. Penyelidikan dilakukan secara hati-hati dan profesional, termasuk dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang terkait.


“Untuk adegan diperkirakan sebanyak lima adegan. Namun untuk motif, saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik,” lanjutnya.


Atas dugaan perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.


Lebih lanjut, AKP Very menjelaskan bahwa laporan polisi terkait kasus ini telah resmi diterbitkan. Tahapan selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian.


“Laporan polisi sudah diterbitkan. Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi. Setelah itu akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status ke tahap penyidikan,” pungkasnya.


Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan pentingnya perlindungan terhadap anak, serta perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kekerasan atau pelecehan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.

Also read
Copied!

Latest News

  • Oknum PPPK KPU Sungai Penuh Diduga Lecehkan Siswi di Bawah Umur, Polisi Lakukan Olah TKP
  • Oknum PPPK KPU Sungai Penuh Diduga Lecehkan Siswi di Bawah Umur, Polisi Lakukan Olah TKP
  • Oknum PPPK KPU Sungai Penuh Diduga Lecehkan Siswi di Bawah Umur, Polisi Lakukan Olah TKP
  • Oknum PPPK KPU Sungai Penuh Diduga Lecehkan Siswi di Bawah Umur, Polisi Lakukan Olah TKP
  • Oknum PPPK KPU Sungai Penuh Diduga Lecehkan Siswi di Bawah Umur, Polisi Lakukan Olah TKP
  • Oknum PPPK KPU Sungai Penuh Diduga Lecehkan Siswi di Bawah Umur, Polisi Lakukan Olah TKP

Post a Comment

">