Penyaluran Tas dan Sepatu di Desa Balai Makam Disorot, Sumber Dana Tak Jelas, Pembagian Dinilai Tertutup.
BENGKALIS – Kegiatan penyaluran bantuan berupa tas dan sepatu kepada anak-anak kurang mampu di Desa Balai Makam Kamis (19/03), Kecamatan Bathin Solapan, menuai sorotan dari masyarakat. Selain dinilai tidak transparan, kegiatan tersebut juga memunculkan tanda tanya terkait sumber pendanaan yang digunakan.
Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui secara pasti mekanisme pembagian bantuan tersebut. Bahkan, pembagian yang dilakukan dinilai terkesan tertutup dan tidak merata.
“Banyak yang tidak tahu siapa saja yang dapat, tiba-tiba sudah dibagikan saja. Jadi wajar kalau muncul pro dan kontra,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi, Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Desa Balai Makam, Ade Saputra, disebut tidak dapat memberikan penjelasan rinci terkait sumber anggaran kegiatan tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan lemahnya transparansi dalam pelaksanaan program sosial di tingkat desa.
Secara regulasi, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran publik wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ditegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi terkait program dan penggunaan anggaran oleh badan publik, termasuk pemerintah desa.
Jika kegiatan tersebut bersumber dari Dana Desa, maka seharusnya telah melalui perencanaan yang jelas dan dituangkan dalam dokumen resmi seperti Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap kegiatan memiliki dasar perencanaan, daftar penerima manfaat, serta pelaporan yang transparan.
Sementara itu, apabila bantuan tersebut dikategorikan sebagai bantuan sosial, maka mekanisme penyalurannya harus mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial, yang mensyaratkan adanya data penerima yang jelas dan proses verifikasi yang akuntabel.
Pengamat menilai, ketidakjelasan sumber dana serta pola distribusi yang tertutup berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah desa. Bahkan, jika terbukti terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran, hal tersebut dapat berimplikasi hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Balai Makam belum memberikan penjelasan resmi terkait sumber pendanaan maupun dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi agar program sosial benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.(Sht)



Post a Comment