Akibat Mengkonsumsi Metamfetamin, 3 Sekawan Harus Merasakan Suramnya Sel Tahanan


PORTALBUANA.COM SUMUT Sabtu 17/03/2018. 3 sekawan pelaku penyalagunaan Narkoba jenis sabu berhasil diringkus personil Sat Narkoba Siantar saat sedang mengkonsumsi Metamfetamin (atau dikenal dengan sabu-sabu) dalam rumah di Jalan H. Adam Malik No. 56 Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Jumat (16/3) Siang Hari.



Pelaku yang diketahui berinisial MS (30) warga Jalan H. Adam Malik No. 56 Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. MJA (26) warga Jalan Tenis No. 54 Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat. Dan HY (45) warga Jalan Kapt. Suprapto No. 11 Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Dipaksa merasakan dingin nya Sel tahanan akibat ulah perbuatan mereka.

Informasi yang diperoleh Korlip media Portalbuana.com, Personil Sat Narkoba melakukan penggerebekan dirumah tersebut atas laporan masyarakat, mengatakan bahwa didalam rumah tersebut sering dijadikan lapak tempat menyedot sabu-sabu. Dengan cepat personil terjun ke lokasi, sesampai dilokasi personil menemukan salah seorang dari pelaku yang berinisial MS sedang berdiri sekaligus kenjiro didepan rumah.


Melihat moment tersebut, personil dengan sigap dan cepat melakukan penyergapan terhadap MS, kemudia dari dalam ruangan kamar ditemukan 2 (dua) orang sedang asik menyantap sabu-sabu. Langsung personil mengamankan para pelaku dan menggeledah badan serta isi ruangan kamar lapak tempat nyedot sabu.

Alhasil, personil mendapati barangbukti berupa 1 (satu) Unit Hp merk Nokia, 2 (dua) Paket narkotika diduga jenis Shabu seberat 1,30 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kompeng karet, 1 (satu) buah pipa kaca bekas dibakar dan 1 (satu) buah mancis, serta uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). 



Selanjutnya, Barangbukti dikumpulakan kemudian bersama ketiga pelaku diboyong ke Komando Sat Narkoba untuk dilakukan penyidikan.

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polresta Siantar AKP Mulyadi, SH membenarkan kejadian tersebut, dan mengatakan, benar! Ketiganya diringkuk personil saat nyedot sabu diruangan kamar. Ucapnya 

"Pelaku kami jerat pasal 114 subs 112 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara." Lanjut Mulyadi melalui pesan WhatsUp. (MA)
Also read
Copied!

Latest News

  • Akibat Mengkonsumsi Metamfetamin, 3 Sekawan Harus Merasakan Suramnya Sel Tahanan
  • Akibat Mengkonsumsi Metamfetamin, 3 Sekawan Harus Merasakan Suramnya Sel Tahanan
  • Akibat Mengkonsumsi Metamfetamin, 3 Sekawan Harus Merasakan Suramnya Sel Tahanan
  • Akibat Mengkonsumsi Metamfetamin, 3 Sekawan Harus Merasakan Suramnya Sel Tahanan
  • Akibat Mengkonsumsi Metamfetamin, 3 Sekawan Harus Merasakan Suramnya Sel Tahanan
  • Akibat Mengkonsumsi Metamfetamin, 3 Sekawan Harus Merasakan Suramnya Sel Tahanan

Post a Comment