Berita Kepri

Rokok Rave Rp10–12 Ribu Tanpa Pita Cukai Diduga Menyebar hingga Bintan dan Tanjungpinang

Rokok Rave Rp10–12 Ribu Tanpa Pita Cukai Diduga Menyebar hingga Bintan dan Tanjungpinang

Batam – Peredaran rokok Rave berbagai model tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan. Produk yang ditawarkan dengan harga hanya sekitar Rp10 ribu hingga Rp12 ribu per bungkus it…
Aktivitas Jastip Skala Besar di Top 100 Batam Disorot, Ratusan Ball Paket Diduga Keluar Tanpa Dokumen

Aktivitas Jastip Skala Besar di Top 100 Batam Disorot, Ratusan Ball Paket Diduga Keluar Tanpa Dokumen

Batam, Kepri — Aktivitas pengiriman barang dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan jasa titip (jastip) di kawasan Top 100, Batam, menjadi sorotan. Ratusan ball paket diseb…
Bongkar Muat Kayu di Pelabuhan Alai Barelang Disorot, Dokumen dan Asal-usul Muatan Dipertanyakan

Bongkar Muat Kayu di Pelabuhan Alai Barelang Disorot, Dokumen dan Asal-usul Muatan Dipertanyakan

BATAM, KEPRI — Aktivitas bongkar muat kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi kembali menjadi sorotan di Pelabuhan Alai, kawasan perairan Jembatan 2 Barelang, Batam. Akt…
Diduga Aktivitas Penyelundupan Marak di Pelabuhan Beton Kiki, Bea Cukai Diminta Periksa Dua Kapal

Diduga Aktivitas Penyelundupan Marak di Pelabuhan Beton Kiki, Bea Cukai Diminta Periksa Dua Kapal

Batam, Kepri – Dugaan aktivitas penyelundupan barang yang wajib memenuhi ketentuan kepabeanan kembali mencuat di kawasan Pelabuhan Beton Kiki, Kampung Bagan, Batam. Aktivitas te…
Pasca Penggerebekan P3, First Club Diminta Masuk Radar Pemeriksaan Mabes Polri

Pasca Penggerebekan P3, First Club Diminta Masuk Radar Pemeriksaan Mabes Polri

Batam, Kepri — Penggerebekan HH Club Planet 3 (P3) oleh Tim Gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali membuka pertanyaan serius tentang potensi peredaran n…
Warga Desa Pangke Keluhkan Dugaan Pencemaran Limbah dan Getaran Blasting Dua Perusahaan Tambang

Warga Desa Pangke Keluhkan Dugaan Pencemaran Limbah dan Getaran Blasting Dua Perusahaan Tambang

Karimun, Kepri – Masyarakat Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menyuarakan keluhan terkait aktivitas operasional dua perusahaan tamban…
Dugaan Penimbunan Mangrove dan Hilangnya Tugu Batas Hutan Lindung HL 24 di Batam Disorot

Dugaan Penimbunan Mangrove dan Hilangnya Tugu Batas Hutan Lindung HL 24 di Batam Disorot

BATAM – Dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kembali menjadi perhatian publik. Selain aktivitas penimbunan yang dis…
Mangrove Sei Pelunggut Ditimbun, Tugu Hutan Lindung HL 24 Diduga Dihilangkan: Publik Desak Pengusutan Menyeluruh

Mangrove Sei Pelunggut Ditimbun, Tugu Hutan Lindung HL 24 Diduga Dihilangkan: Publik Desak Pengusutan Menyeluruh

‎Batam – Dugaan pelanggaran hukum lingkungan kembali mencuat di kawasan hutan mangrove Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.  ‎ ‎Selain aktivitas penimbunan y…
BRI Dorong Cashless Society di Batam, Generasi Z Dinilai Paling Siap Beradaptasi

BRI Dorong Cashless Society di Batam, Generasi Z Dinilai Paling Siap Beradaptasi

Batam – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar kegiatan Literasi Digital di Kota Batam selama Kamis (11/6/2026) hingga Selasa (16/6/2026) sebagai upaya mendukung program pemer…
Di duga kepala sekolah Djuwita gunakan ijazah palsu, Dinas pendidikan kota Batam bungkam

Di duga kepala sekolah Djuwita gunakan ijazah palsu, Dinas pendidikan kota Batam bungkam

Batam, Dugaan penggunaan ijazah palsu dan ketidakabsahan sertifikasi akademik di lingkungan Playgroup Djuwita Batam mencuat ke publik pada Jumat (19/06/2026). Temuan ini memicu ke…
Haris Kritik Keras MBG: “Lebih Banyak Untungkan Pengusaha Dapur daripada Menjawab Kebutuhan Pendidikan” ini penjelasan nya

Haris Kritik Keras MBG: “Lebih Banyak Untungkan Pengusaha Dapur daripada Menjawab Kebutuhan Pendidikan” ini penjelasan nya

Batam – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik. Setelah beberapa hari lalu mahasiswa turun ke jalan menyuarakan kritik terhadap pelaksanaan MBG serta me…
Ketua Katar Sungai Pelunggut Gelar Kopi Bareng , Siap Sukseskan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Mendatang

Ketua Katar Sungai Pelunggut Gelar Kopi Bareng , Siap Sukseskan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Mendatang

Batam, - Ketua Karang Taruna Sungai Pelunggut, Sanggam Siagian menggelar acara Kopi Bareng bersama pengurus dan anggota berserta pemuda katar. Kegiatan ini menjadi langkah awal un…
KMPK dan Mahasiswa Akan Gelar Orasi di Pemko & DPRD Batam, Soroti APBD dan Jackpot Hingga Gudang Limbah B3

KMPK dan Mahasiswa Akan Gelar Orasi di Pemko & DPRD Batam, Soroti APBD dan Jackpot Hingga Gudang Limbah B3

Batam, MediaKepriNews.Com-Komite Masyarakat Peduli Keadilan Kota Batam( KMPK ) Kota Batam bersama mahasiswa akan turun menggelar orasi di gedung DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kot…
Dua Bulan Lebih Gaji Puluhan Pekerja PT Rodo Eleska Teknik Mandiri Belum Dibayar, Nasib Malang Pekerja Mengadu Nasib di Proyek Galangan Kapal Bintan

Dua Bulan Lebih Gaji Puluhan Pekerja PT Rodo Eleska Teknik Mandiri Belum Dibayar, Nasib Malang Pekerja Mengadu Nasib di Proyek Galangan Kapal Bintan

Bintan, Kepri – Puluhan pekerja yang mengaku bekerja melalui PT Rodo Eleska Teknik Mandiri (RETM) pada proyek pembangunan kapal tongkang di kawasan galangan kapal Bintan mengeluhk…
Di duga Mililiki gudang Limbah oknum polisi Polresta Barelang intergeritas Kapolresta barelang di pertanyakan  Batam- diduga oknum polisi dari Polresta  Barelang memiliki gudang penampungan Limbah B3 di duga ilegal yang terletak di Dapur 12 kelurahan Sei pelunggut Kecamatan Sagulung kota Batam (10/6/2026)   Praktik penimbunan liar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang telah lama meresahkan warga Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, akhirnya terungkap. Hasil penelusuran mendalam tim investigasi media membongkar fakta krusial: sebuah lokasi di kawasan strategis sekitar Jalan Raya Dapur 12 terbukti beroperasi dalam kurun waktu yang cukup lama diduga tanpa selembar pun izin resmi. Usaha ini berkedok pengumpulan rongsokan atau scrap, namun menyimpan material yang jauh dari sekadar barang bekas biasa, melainkan material berisiko tinggi yang mengancam lingkungan dan kesehatan publik.    Berdasarkan data serta pengaduan masyarakat yang dihimpun selama sepekan terakhir, bekas bangunan pengolahan kayu ini sangat aktif didatangi kendaraan pengangkut barang. Muatan yang dibongkar bukanlah besi tua atau kardus, melainkan tumpukan limbah plastik industri, sisa komponen dan perangkat elektronik bekas, timbunan baterai serta aki bekas, hingga kayu palet yang diduga kuat telah terkontaminasi zat kimia berbahaya.     Seluruh jenis material tersebut secara tegas masuk dalam kategori limbah B3. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, pengelolaan limbah jenis ini diatur sangat ketat dan dilarang keras ditimbun sembarangan. Penyimpanan dan pengelolaannya wajib memiliki izin khusus yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan – izin yang sama sekali tidak dimiliki oleh lokasi ini.       Warga juga mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan dan laporan ke berbagai pihak, namun aktivitas di lokasi tersebut sama sekali tidak terhenti, seolah kebal hukum.   Ditemui di Lokasi, Johan Akui Pemilik Oknum Polres   Saat tim investigasi media ini mendatangi lokasi pada Rabu (03/06/2026), gerbang gudang terlihat terbuka lebar. Dari pinggir jalan raya, tumpukan barang sudah tampak jelas menumpuk di halaman terbuka. Material yang diduga limbah B3 terlihat dikemas rapat dalam karung besar (Jumbo Bag), tumpukan limbah plastik sisa produksi pabrik menjulang setinggi manusia dewasa, serta tumpukan kayu palet yang tampak berlumut dan mengeluarkan aroma apek yang sangat menyengat.   Sandi Jambak kordinator masyarakat peduli keadilan KMPK dan juga ketua bidang organisasi karang taruna SEI pelunggut saat di hubungi awak media (10/6/2026)  " Keresehan masyarakat terkait penampungan Limbah B3 ini harus jadi perhatian dari pemerintah dan juga aparat penegak hukum ( APH) terkhusus kepada Kapolresta Barelang karena dari keterangan di lapangan di duga milik anggota Polresta tentu di sini di uji dan di lihat integritas Kapolresta Barelang dalam melaku penegakan hukum apalagi menyangkut keterlibatan angota nya.  Dan kepada Kapolda Kepri agar ada atensi juga terkait permasalahan ini sebagai pidato presiden Prabowo bahwa jika ada oknum aparat yang membekingi usaha ilegal di berantas, kalau memang polri mengikuti arahan presiden kalau pidato presiden di acuhkan kan saja tentu tanda tanya besar bagi kita semua terkait penegakan hukum di Kepri ini, kita coba lihat dulu langkah Polresta barelang dan Polda Kepri terkait masalah ini jika masih tutup mata tentu nanti kita akan lakukan aksi  demo berati no demo no justice di Kepri ini.  Terahir kepada Dinas lingkungan hidup kota Batam kita minta bekerja lah dengan baik jangan pandang bulu dalam melakukan penindakan walau pun kinerja sangat mengecewakan dari Dinas lingkungan hidup kota saat seperti banyak gudang gudang limbah B3 ilegal yang beroperasi dan penangan sampah tak maksimal kita bisa lihat tumukan  sampah dimna mana cuma tetap harus berkerja dengan baik karena secara kebutuhan hidup sudah di biaya negara untuk berkerja harus ada rasa tanggung jawab dan malu karena sudah di hidupi oleh negara tapi tak bisa menunjukan kinerja baik.   Dohar Hasibuan kepala dinas lingkungan hidup kota Batam saat di hubungi awak media (10/6/2026) via media WhatsApp tidak memerikan tangapan sama sekali pesan dari awak media hanya di baca Tampa memberi tangapan sama sekali sampai berita ini di turunkan belum ada tangapan dari pemerintah kota Batam.       Merespons kabar yang beredar itu, Ketua Karang Taruna Kelurahan Sei Pelunggut, Sanggam Siagian, memberikan reaksi keras dan tegas. Menurutnya, jika fakta tersebut benar adanya, hal ini merupakan pukulan berat bagi rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.  “Kami mendengar kabar tersebut dan tentu saja hal ini sangat memukul rasa keadilan masyarakat. Jika benar pemiliknya adalah aparat penegak hukum, justru ia seharusnya menjadi teladan, bukan malah melanggar aturan dan merugikan banyak orang,” ujar Sanggam Siagian, Kamis (10/06/2026).  Ia menegaskan, keberadaan limbah B3 yang ditimbun tanpa izin resmi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 telah terbukti meresahkan warga. Baunya yang menyengat serta aliran air larian yang mencemari parit dan sungai sekitar menjadi ancaman nyata bagi kesehatan dan kelestarian lingkungan. Apalagi jika pelakunya adalah pihak yang seharusnya mengayomi dan menegakkan aturan, hal itu dianggap sebagai bentuk pembiaran yang tidak bisa dibiarkan.  Sanggam menuntut agar aparat penegak hukum bertindak berani dan adil, tanpa memandang latar belakang maupun jabatan pelaku.  “Kami menuntut agar kasus ini ditangani secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi, dan hukum harus berlaku sama bagi siapa saja tanpa pandang jabatan atau kekuasaan. Kami juga meminta agar lokasi ini segera ditutup, limbahnya dipindahkan dan dikelola sesuai prosedur, serta lingkungan kami dibersihkan kembali,” tegasnya.  Bukan hanya sekadar menyuarakan protes, Sanggam juga berjanji bahwa Karang Taruna beserta seluruh elemen masyarakat Sei Pelunggut akan terus memantau setiap perkembangan kasus ini. Masyarakat siap turun tangan dan menjadi saksi serta pendamping aktif agar proses hukum berjalan di jalur yang benar dan tidak berhenti di tengah jalan.   Ia memastikan tim penyidiknya akan segera bergerak melakukan pengecekan fakta di lapangan, mulai dari memverifikasi izin usaha, jenis material yang disimpan, hingga menelusuri kebenaran identitas pemilik gudang yang disinyalir berstatus aparat tersebut.tutup nya

Di duga Mililiki gudang Limbah oknum polisi Polresta Barelang intergeritas Kapolresta barelang di pertanyakan Batam- diduga oknum polisi dari Polresta Barelang memiliki gudang penampungan Limbah B3 di duga ilegal yang terletak di Dapur 12 kelurahan Sei pelunggut Kecamatan Sagulung kota Batam (10/6/2026) Praktik penimbunan liar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang telah lama meresahkan warga Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, akhirnya terungkap. Hasil penelusuran mendalam tim investigasi media membongkar fakta krusial: sebuah lokasi di kawasan strategis sekitar Jalan Raya Dapur 12 terbukti beroperasi dalam kurun waktu yang cukup lama diduga tanpa selembar pun izin resmi. Usaha ini berkedok pengumpulan rongsokan atau scrap, namun menyimpan material yang jauh dari sekadar barang bekas biasa, melainkan material berisiko tinggi yang mengancam lingkungan dan kesehatan publik. Berdasarkan data serta pengaduan masyarakat yang dihimpun selama sepekan terakhir, bekas bangunan pengolahan kayu ini sangat aktif didatangi kendaraan pengangkut barang. Muatan yang dibongkar bukanlah besi tua atau kardus, melainkan tumpukan limbah plastik industri, sisa komponen dan perangkat elektronik bekas, timbunan baterai serta aki bekas, hingga kayu palet yang diduga kuat telah terkontaminasi zat kimia berbahaya. Seluruh jenis material tersebut secara tegas masuk dalam kategori limbah B3. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, pengelolaan limbah jenis ini diatur sangat ketat dan dilarang keras ditimbun sembarangan. Penyimpanan dan pengelolaannya wajib memiliki izin khusus yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan – izin yang sama sekali tidak dimiliki oleh lokasi ini. Warga juga mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan dan laporan ke berbagai pihak, namun aktivitas di lokasi tersebut sama sekali tidak terhenti, seolah kebal hukum. Ditemui di Lokasi, Johan Akui Pemilik Oknum Polres Saat tim investigasi media ini mendatangi lokasi pada Rabu (03/06/2026), gerbang gudang terlihat terbuka lebar. Dari pinggir jalan raya, tumpukan barang sudah tampak jelas menumpuk di halaman terbuka. Material yang diduga limbah B3 terlihat dikemas rapat dalam karung besar (Jumbo Bag), tumpukan limbah plastik sisa produksi pabrik menjulang setinggi manusia dewasa, serta tumpukan kayu palet yang tampak berlumut dan mengeluarkan aroma apek yang sangat menyengat. Sandi Jambak kordinator masyarakat peduli keadilan KMPK dan juga ketua bidang organisasi karang taruna SEI pelunggut saat di hubungi awak media (10/6/2026) " Keresehan masyarakat terkait penampungan Limbah B3 ini harus jadi perhatian dari pemerintah dan juga aparat penegak hukum ( APH) terkhusus kepada Kapolresta Barelang karena dari keterangan di lapangan di duga milik anggota Polresta tentu di sini di uji dan di lihat integritas Kapolresta Barelang dalam melaku penegakan hukum apalagi menyangkut keterlibatan angota nya. Dan kepada Kapolda Kepri agar ada atensi juga terkait permasalahan ini sebagai pidato presiden Prabowo bahwa jika ada oknum aparat yang membekingi usaha ilegal di berantas, kalau memang polri mengikuti arahan presiden kalau pidato presiden di acuhkan kan saja tentu tanda tanya besar bagi kita semua terkait penegakan hukum di Kepri ini, kita coba lihat dulu langkah Polresta barelang dan Polda Kepri terkait masalah ini jika masih tutup mata tentu nanti kita akan lakukan aksi demo berati no demo no justice di Kepri ini. Terahir kepada Dinas lingkungan hidup kota Batam kita minta bekerja lah dengan baik jangan pandang bulu dalam melakukan penindakan walau pun kinerja sangat mengecewakan dari Dinas lingkungan hidup kota saat seperti banyak gudang gudang limbah B3 ilegal yang beroperasi dan penangan sampah tak maksimal kita bisa lihat tumukan sampah dimna mana cuma tetap harus berkerja dengan baik karena secara kebutuhan hidup sudah di biaya negara untuk berkerja harus ada rasa tanggung jawab dan malu karena sudah di hidupi oleh negara tapi tak bisa menunjukan kinerja baik. Dohar Hasibuan kepala dinas lingkungan hidup kota Batam saat di hubungi awak media (10/6/2026) via media WhatsApp tidak memerikan tangapan sama sekali pesan dari awak media hanya di baca Tampa memberi tangapan sama sekali sampai berita ini di turunkan belum ada tangapan dari pemerintah kota Batam. Merespons kabar yang beredar itu, Ketua Karang Taruna Kelurahan Sei Pelunggut, Sanggam Siagian, memberikan reaksi keras dan tegas. Menurutnya, jika fakta tersebut benar adanya, hal ini merupakan pukulan berat bagi rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. “Kami mendengar kabar tersebut dan tentu saja hal ini sangat memukul rasa keadilan masyarakat. Jika benar pemiliknya adalah aparat penegak hukum, justru ia seharusnya menjadi teladan, bukan malah melanggar aturan dan merugikan banyak orang,” ujar Sanggam Siagian, Kamis (10/06/2026). Ia menegaskan, keberadaan limbah B3 yang ditimbun tanpa izin resmi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 telah terbukti meresahkan warga. Baunya yang menyengat serta aliran air larian yang mencemari parit dan sungai sekitar menjadi ancaman nyata bagi kesehatan dan kelestarian lingkungan. Apalagi jika pelakunya adalah pihak yang seharusnya mengayomi dan menegakkan aturan, hal itu dianggap sebagai bentuk pembiaran yang tidak bisa dibiarkan. Sanggam menuntut agar aparat penegak hukum bertindak berani dan adil, tanpa memandang latar belakang maupun jabatan pelaku. “Kami menuntut agar kasus ini ditangani secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi, dan hukum harus berlaku sama bagi siapa saja tanpa pandang jabatan atau kekuasaan. Kami juga meminta agar lokasi ini segera ditutup, limbahnya dipindahkan dan dikelola sesuai prosedur, serta lingkungan kami dibersihkan kembali,” tegasnya. Bukan hanya sekadar menyuarakan protes, Sanggam juga berjanji bahwa Karang Taruna beserta seluruh elemen masyarakat Sei Pelunggut akan terus memantau setiap perkembangan kasus ini. Masyarakat siap turun tangan dan menjadi saksi serta pendamping aktif agar proses hukum berjalan di jalur yang benar dan tidak berhenti di tengah jalan. Ia memastikan tim penyidiknya akan segera bergerak melakukan pengecekan fakta di lapangan, mulai dari memverifikasi izin usaha, jenis material yang disimpan, hingga menelusuri kebenaran identitas pemilik gudang yang disinyalir berstatus aparat tersebut.tutup nya

Batam- diduga oknum polisi dari Polresta  Barelang memiliki gudang penampungan Limbah B3 di duga ilegal yang terletak di Dapur 12 kelurahan Sei pelunggut Kecamatan Sagulung kota B…