Dugaan Penimbunan Mangrove dan Hilangnya Tugu Batas Hutan Lindung HL 24 di Batam Disorot
BATAM – Dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kembali menjadi perhatian publik. Selain aktivitas penimbunan yang disebut masih berlangsung, Tugu Batas Kawasan Hutan Lindung Pasar Ikan I HL 24 bertuliskan “Dilarang Mengganggu Milik Negara” juga dilaporkan hilang dari lokasi yang kini berubah menjadi area penimbunan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, aktivitas penimbunan tersebut diduga dikerjakan oleh PT Anetra Dikdaya Semesta sebagai kontraktor pelaksana. Namun, legalitas proyek itu masih dipertanyakan karena diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Mencuatnya dugaan penimbunan mangrove dan hilangnya penanda kawasan hutan lindung memicu desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Komite Masyarakat Peduli Keadilan (KMPK) turut mempertanyakan komitmen aparat dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.
Koordinator KMPK, Sandi Jambak, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pada 29 Juli 2026, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Jika benar telah terjadi penimbunan kawasan mangrove dan hilangnya batas hutan lindung, maka ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum lingkungan. Aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepri, harus menunjukkan integritasnya dengan mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya.
Menurut Sandi, penyelidikan juga perlu menelusuri proses penerbitan Penetapan Lokasi (PL) oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai dasar penerbitan PL apabila lokasi yang dialokasikan berada di kawasan mangrove maupun hutan lindung.
“Kami meminta agar seluruh prosesnya diperiksa secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Sandi juga menyoroti adanya informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan koordinasi antara pihak pengusaha dengan oknum tertentu. Menurutnya, informasi tersebut harus diuji melalui penyelidikan resmi agar tidak berkembang menjadi spekulasi di ruang publik.
Lebih lanjut, KMPK membandingkan penindakan aparat terhadap aktivitas tambang pasir rakyat yang dinilai berlangsung cepat dengan penanganan dugaan perusakan kawasan mangrove yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi lemah ketika berhadapan dengan pengusaha. Penegakan hukum harus adil dan tidak tebang pilih,” tegasnya.
Atas dasar itu, KMPK mempertanyakan komitmen dan integritas Kapolda Kepulauan Riau dalam mengawal penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan tersebut. Organisasi itu mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh agar kepastian hukum dapat terwujud serta tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Kepulauan Riau, BP Batam, maupun pihak PT Anetra Dikdaya Semesta terkait dugaan penimbunan kawasan mangrove, hilangnya tugu batas Hutan Lindung HL 24, serta tuntutan yang disampaikan KMPK.



Post a Comment