PORTALBUANA.COM SUNGAI PENUH Minggu 18/03/2018. Warga Sungai liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh yang dilewati Jalur Saluran udara tegangan tinggi (SUTT), mempertanyakan surat penafsiran harga tanah permeter berdasarkan Kantor jasa penilai publik (KJPP) di Kecamatan Pesisir Bukit, khususnya desa Sungai Liuk tahun 2014.
Oleh sebab itu, meminta PT UIP PLN Sumatera bagian Selatan (SUMBAGSEL) untuk diukur dan dinilai kembali luas tanah yang dilewati jalur saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 150 kv diwilayah tersebut.
“PLN diminta untuk diukur dan dinilai kembali tanah dan rumah kami yang di lewati kabel SUTT,” sebut salah satu warga yang dilewati jalur SUTT.
Selain itu, dirinya juga meminta pihak PLN menjelaskan dasar standar kompensasi. Sebab, kami menerima kompensasi bervariasi. Ada yang menerima senilai 91 ribu, 124 ribu, 127 dan 128 permeter.
“Apa dasar PLN membayar kompensasi beda-beda. Oleh sebab itu, kita minta PLN memperlihatkan surat KJPP biar tau harga tanah yang sebenarnya tahun itu (2014,red),” sebutrnya lagi.
Sementara Wakil LSM Laskar Anti korupsi (LAKI), Jhontech menyampaikan hal senada, dirinya meminta pihak PLN menjelaskan Kompensasi tersebut.
“kita minta kesediaan PLN untuk perlihatkan surat harga tafsir tanah, untuk desa sungai liuk yang dikeluarkan KJPP pada tahun 2014. Selain itu, kata dia, apa nama KJPP itu?,” Ujarnya. ( rls haluan news)

