Pelaku Curat Di Ciduk Polisi Tanpa Perlawanan
portalbuana.com - Lubuklinggau, kamis (08/03) Berkat kesigapan petugas pelaku tindak kejahatan pencurian berhasil diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.
Arie WiraSafutra als Ari (16) warga Jl.Rambutan Lintas Rt.07 Kel.Megang Kec.Lubuklinggau Utara diamankan polisi karna telah melakukan tindak kejahatan pencurian (Curat).
Sedangkan yang menjadi korbanya ialah Muhamad Safran warga Jl.Depati Said Rt.05 Kec.Lubuklinggau Barat.
Pelaku diamankan polisi berdasarkan
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B -16 /. III /2018/Spk sek Brt tanggal 05 Maret 2018.
Kapolres Lubuklinggau AKBP. Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu.Sofianhadi menjelaskan kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 05 Maret 2018 sekira jam 02.30 wib pelaku bersama rekanya melakukan aksinya dengan cara masuk kerumah korban dengan memanjat pagar rumah lalu masuk dan merusak pintu jendela lantai II kemudian pelaku mengambil barang-barang yang berada di rumah, kejadian tersebut terjadi pada saat korbannya sedang tertidur pulas.
Barang-barang yang berhasil diambil oleh pelaku ialah,
1 (satu) buah Hp merk Samsung
1(satu) buah Hp merk Hamer
1 (satu) buah Hp merk Cina
1( satu) Tv LID merk Toshibah 42 inch
1(satu) buah Subwoofer
akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Menanggapi laporan dari korban Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat langsung melakukan lidik,setelah mengantongi nama pelaku akhirnya dilakukan pengintaian,alahasil pelaku berhasil di ciduk dirumahnya tanpa perlawanan.
"Setelah mendapat laporan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat langsung melakukan lidik,selanjutnya dilakukan pengintaian dan pelaku ditangkap dirumahnya pada hari selasa sekira pukul 23.30 Wib tanpa perlawanan,"ungkap kapolsek
Adapun Barang Bukti (BB )yang berhasil diamankan bersamaan dengan tersangka yaitu:
1 ( satu ) unit Tv Samsung merk toshibah 42 inch warna hitam.
1 ( satu ) unit speker aktip Sunbar merk buah Decart.
Saat di introgasi pelaku mengakui perbuatanya dan pelaku mengaku melakukan aksinya bersama 4 (empat) orang rekanya yakni,Rio,Nanang,Midun dan Debi keempat rekan korban masuk dalam daptar pencarian orang (DPO).pungkasnya (fdy/adv)


Post a Comment