Lapas Kelas II B Merangin Berikan Remisi Kepada 247 Napi Kasus Pidana Umum
PORTALBUANA.COM - MERANGIN. Lapas kelas II B Merangin Bangko jambi berikan Remisi umum kepada Para Nara Pidana (Napi) Kasus Pidana Umum sebanyak 247 dapat Remisi Umum pada Peringatsn Hari Kemerdekaan republik indonesia ke 75 tahun
Pemberian remisi umum terdiri dari Tahanan Narkoba yang paling banyak di berikan Remisi oleh Kementrian Hukum dan Ham.
Hal ini dikatakan Kalapas kls II Merangin Bangko jambi Bejo. And. IP, S H, MH Mengatakan sebanyak 247 Orang yang diberikan remisi oleh kementrian Hukum dan Ham dan yang memenuhi syarat
"Kita berikan remisi sebanyak 247 Warga Binaan Lapas Kelas II B Merangin Bangko jambi dan itu lebih banyak dari Pidana Umum dari 377 warga yang ada di dalam Lapas "
Di tambahkan lagi oleh Kalapas bahwa ada tiga Warga Binaan yang seharusnya bisa langsung bebas dari lapas tersebut Karna Subsider Terpaksa di tunda remisinya
"Ada tiga warga binaan yang seharusnya bebas hari ini, tetapi tiga Napi tersebut masih menjalankan Subsider selama tiga bulan dan untuk keluar hari ini masih ditunda "ujar beJo ( tim)


Post a Comment