-->

Iklan

Cagub Malut Benny Laos Meninggal, KPU Tunggu Usulan Pengganti dari Partai Pengusung

Redaksi
Sunday, October 13, 2024, October 13, 2024 WIB Last Updated 2024-10-13T03:46:43Z
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) Reni Sarifuddin Banjar di Ternate, Minggu (13/10/2024). (Foto: Antara/Abdul Fatah)

Maluku Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara tengah menunggu usulan resmi dari partai politik atau koalisi pengusung untuk penggantian calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Benny Laos, yang meninggal dunia dalam kecelakaan saat kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu. Benny Laos diketahui tewas pada Sabtu, 12 Oktober 2024, akibat kebakaran speedboat yang ditumpanginya bersama rombongan. Kecelakaan tragis ini mengakibatkan enam orang meninggal dari total 33 penumpang.

Reni Sarifuddin Banjar, Komisioner KPU Malut, menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, KPU akan memproses penggantian calon jika ada yang berhalangan tetap, seperti meninggal dunia. Proses ini baru bisa dimulai setelah KPU menerima pemberitahuan resmi dari partai pengusung, yang harus dilengkapi dengan akta kematian calon.

"Kami sudah mengadakan rapat pleno membahas hal ini, dan sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU, penggantian calon dapat dilakukan apabila ada yang berhalangan tetap," kata Reni saat ditemui di Ternate pada Minggu (13/10/2024). Ia menambahkan bahwa KPU akan menunggu usulan resmi dari koalisi partai pengusung pasangan Benny Laos dan Sarbin Sehe.

Sesuai aturan, partai pengusung memiliki beberapa opsi. Mereka bisa mengusulkan Sarbin Sehe, yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur, untuk naik sebagai calon gubernur. Alternatif lain adalah mencalonkan tokoh lain untuk menggantikan posisi Benny Laos sebagai gubernur atau wakil gubernur.

KPU Malut memiliki waktu hingga 30 hari sejak menerima pemberitahuan resmi untuk memproses penggantian tersebut. Dengan demikian, batas waktu pengusulan calon pengganti jatuh pada 27 Oktober 2024. Seluruh dokumen administratif calon pengganti, mulai dari surat keterangan pengadilan hingga SKCK, akan diperiksa dan dikonsultasikan ke KPU RI sebelum penetapan.

Sebelumnya, KPU Malut menetapkan empat pasangan calon untuk bertarung dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Malut 2024. Selain pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe, calon lain yang ikut kontestasi adalah Husain Alting Sjah-Asrul Iksan Rasyid (nomor urut 1), Aliong Mus-Sahril Thair (nomor urut 2), dan Muhammad Kasuba-Basri Salama (nomor urut 3).

Tragedi yang menimpa Benny Laos dan rombongannya di Bobong, Pulau Taliabu, menjadi pukulan berat bagi partai pengusung serta para pendukungnya. Kini, keputusan ada di tangan koalisi partai politik terkait siapa yang akan menggantikan posisi penting ini menjelang Pilkada yang tinggal menghitung bulan.

Sumber: Inilah.com 
Editor: Suconet

Komentar

Tampilkan

  • Cagub Malut Benny Laos Meninggal, KPU Tunggu Usulan Pengganti dari Partai Pengusung
  • 0

Terkini