Merangin, 09 Oktober 2024 — Dalam audiensi antara ratusan tenaga honor BLUD dan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merangin, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Dinas Kesehatan, mencuat dugaan adanya perbedaan Surat Keputusan (SK) yang menjadi penyebab sebagian tenaga honorer tidak tercatat dalam data best pusat, meski telah bekerja antara 8 hingga 15 tahun.
Dugaan ini muncul di tengah upaya sinkronisasi data yang dilakukan oleh RSUD. BKD diduga menggunakan dua SK yang berbeda, yakni SK untuk tenaga BLUD Non-PNS dan SK untuk tenaga kontrak PNS Non-PNS. Perbedaan ini menjadi sorotan karena menyebabkan ketidakadilan dalam pendataan pegawai honorer yang memiliki status kepegawaian serupa.
Kepala BKD Merangin, Ferdi Firdaus Ansori, menyatakan bahwa masalah ini masih akan dibahas lebih lanjut untuk menemukan solusi yang tepat. “Ini akan dibicarakan secara mendalam untuk memastikan tidak ada yang dirugikan,” ujar Ferdi.
Sementara itu, pemerhati tenaga honorer menyuarakan keprihatinannya terhadap masalah ini. “Para tenaga honorer menuntut transparansi dan keadilan dalam proses ini. Perbedaan SK menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang belum terdata di pusat. Masalah ini harus segera diselesaikan oleh pihak terkait,” tegas Tap, yang menyatakan kekesalannya.
Laporan: Rolex
Portalbuananews
0 Comments