PORTALBUANANEW.COM, MERANGIN – Menindaklanjuti laporan masyarakat menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Bupati Merangin H. M. Syukur bergerak cepat dengan menginstruksikan Tim Pengawasan Terpadu untuk mengawasi aktivitas hiburan malam, Rabu malam (24/12/2025).
Tim yang dipimpin Asisten I Setda Merangin Sukoso tersebut menyisir 17 tempat usaha, terdiri dari 15 tempat karaoke dan dua panti pijat, yang berada di wilayah Kecamatan Bangko dan Kecamatan Nalo Tantan.
Dari hasil pengawasan, Tim Terpadu menemukan minuman keras (miras) dalam kemasan botol di empat tempat karaoke. Selain itu, seluruh tempat hiburan malam yang diperiksa diketahui belum memiliki sertifikat laik sehat.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim dari Dinas Kesehatan Merangin langsung memberikan sosialisasi kepada para pengelola usaha terkait pentingnya pemenuhan standar fasilitas laik sehat. Tim juga menemukan masih adanya pengelola usaha yang telah memiliki izin namun belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Sukoso menegaskan, para pemilik usaha akan dipanggil untuk dilakukan pembinaan, dan pengawasan hiburan malam akan terus dilakukan, terutama menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
Sementara itu, pada malam yang sama, Bupati Merangin H. M. Syukur bersama Wakil Bupati H. A. Khafid, Sekda Zulhifni, dan unsur Forkopimda Merangin juga memantau langsung persiapan pelaksanaan ibadah Natal di empat gereja yang berada di dalam Kota Bangko.
Sumber: Teguh/Kominfo
Jurnalis: RLX


