-->

Iklan

Kejati Sumsel Terima Data Dugaan Korupsi Tambang dari BPK

Redaksi
Saturday, October 12, 2024, October 12, 2024 WIB Last Updated 2024-10-12T08:16:06Z


Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menerima data terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang batubara oleh PT Andalas Bara Sejahtera dan PT Bukit Asam. Informasi ini diharapkan menjadi kunci penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus yang diduga merugikan keuangan negara.

Data yang diserahkan oleh BPK berkaitan dengan aktivitas penambangan yang diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp555 miliar dalam periode 2010 hingga 2014. "Ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam aktivitas penambangan batubara," ujar seorang pejabat di Kejati Sumsel.

Sebelumnya, pada Senin (22/7), Kejati Sumsel telah menetapkan Komisaris Utama PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera, Endre Saifoel, sebagai tersangka dalam kasus ini. Bersama dengan lima tersangka lainnya, mereka diduga terlibat dalam pelanggaran izin pertambangan dan pengelolaan tambang yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

Kasus ini mencuat sebagai salah satu contoh serius bagaimana eksploitasi sumber daya alam tanpa pengawasan yang ketat dapat menimbulkan dampak besar, tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga pada kerugian negara. Kejati Sumsel berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini guna memastikan keadilan dan pertanggungjawaban hukum ditegakkan secara transparan.

Sumber: Koranrakyat.co.id (*/Sar)

Komentar

Tampilkan

  • Kejati Sumsel Terima Data Dugaan Korupsi Tambang dari BPK
  • 0

Terkini