Merangin, – Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). AZ (25), seorang residivis asal Desa Sungai Gurun, Kabupaten Bungo, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian pada Senin malam (07/10/2024). Penangkapan dilakukan di depan Masjid Al-Mukarramah, Desa Sungai Ulak, Merangin, Jambi.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, menjelaskan bahwa AZ merupakan pelaku curanmor yang sudah lama menjadi buruan polisi. "AZ telah melakukan setidaknya delapan kali aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bangko. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas," ungkap AKBP Ruri Roberto.
AZ tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan seorang rekan yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri keberadaan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian yang diduga telah dijual oleh AZ di wilayah Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang membayangi AZ bisa mencapai 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini dan berupaya untuk menangkap rekan AZ yang masih buron.
Sumber: MC Polres
Reporter: Rolex


