Satreskrim Gulung Delapan Orang di duga Pelaku PETI Kapolres Langsung Action
Jum'at, 24/01/2025, Kapolres Merangin baru bertugas kurang dari satu bulan langsung menunjukkan ketegasan nya,memerintahkan penertiban Penangkapan para pelaku penambangan Emas Tanpa Izin kepada Satuan Reskrim
Dalam keterangan nya saat jumpa pers bersama awak media Kapolres mengatakan "Kita tidak main_main untuk penindakan pelaku PETI baik pekerja bahkan sampai ke pemilikan nya,jika ada keterlibatan oknum TNI_POLRI kita akan mengambil langkah yang terbaik untuk menindak oknum itu, kita akan kordinasikan kepada Satuan yang "ujar Roni
Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, penambangan emas tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda.,Pelaku penambangan emas tanpa izin dapat dikenakan pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009, yang berbunyi:
"(1) Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dapat dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pasal 165 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009, yang berbunyi:
"(1) Setiap orang yang menggunakan peralatan atau mesin dalam kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dapat dikenakan adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Dalam kasus ini, delapan orang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin menggunakan alat berat jenis excavator merk Caterpillar. Mereka dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Jurnalis : ROLEX




Post a Comment