Klarifikasi Kasus Garam Ilegal Di Kecamatan Pinggir.Pemilik Usaha Jelaskan Proses Perizinan Sedang Berlangsung
PINGGIR - Pada hari Senin, 17 Februari 2025, Camat Pinggir, Zama Rico Dakanahay, S. Sos, M. S, didampingi oleh Pj Kepala Desa Semunai, Zamri Saputra, dan Satpol PP Kecamatan Pinggir, melaksanakan inspeksi monitor(silahturami) ke gudang penyimpanan garam yang diduga tidak memiliki izin di kawasan Jalan Bathin Tomat RT 04 RW 04 Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kedatangan camat pinggir didampingi PJ kades desa semunai melakukan peninjauan terkait adanya informasi dari masyarakat tentang adanya garam yang dijual tanpa mengantongi izin dari instansi terkait,
Camat pinggir zama Riko di Komfirmasi membenarkan turun kelapangan untuk meninjau terkait kabar tersebut,
"Ya. Pemiliknya tidak ada di tempat,tapi orang tuanya ada kemudian kita titip salam kepada yang mempunyai usaha tersebut untuk segera menunjukan perizinannya,
Dan setelah kami datang ke TKP pemilik pun datang ke kantor camat, dan memang benar kita ketahui belum memiliki izin, dan untuk itu kami instruksikan pemilik menutup usaha sementara hingga perizinan di kantongi pemilik usaha, dan kami membantu memfasilitasi pemilik usaha untuk mengurus perizinan melalui dinas PTSP, "terang camat, hari Senin, 17 Februari kemarin,
Terkiat hak itu ketika awak media menemui pemilik dan mewawancarai pihak pemilik usaha saudara Defri mengatakan benar tapi kami belum memproduksi sendiri tapi kami membeli barang dari Medan yang memiliki izin resmi dari perusahan itu dan disini kami jual kembali.
Memang benar kita belum memiliki surat izin usaha, dan setelah adanya pihak pihak pemerintan datang ke tempat kita kebetulan saya tidak berada di rumah. Dan saya dapat kabar dari orang tua kami dan istri ,saya langsung ke kantor camat karna kami tidak tau cara mengurus izin dan syaratnya.
Makanya setelah dapat kabar ada pak camat datang bersama kepala desa dan mengintruksikan agar kami mengurus izin terlebih dahulu, dan alhamdulilah kami ikuti intruksi itu dan sekarang alhamdulilah kita sudah ada izin dan membuat badan Perseorangan PT Defri Dua Saudara dan tadi sudah siap dan kita sudah kantongi NIBnya nomor:1802250096183 Dan AHU nomor:007728 AH. 01.30 tahun 2025 ,"Ungkapnya,
Tapi hari ini segala urusan surat surat izin usaha kami telah selesai pengurusannya secara adminitrasi pak, semoga kedepannya tidak ada lagi tudingan tersebut dalam perjalanan usaha saya "jelas Defri kepada awak media Selasa (18/02/2025).
Perlu saya tegaskan usaha kita bukan Ilegal seperti yang ditulis dalam pemberitaan yang tersebar di Sosmed tersebut pak, tapi tidak apa-apa lah. Ini jadi pembelajaran bagi kami pak,
Dengan adanya kasus kesalah fahaman ini semoga tidak menimbulkan kekhawatiran tentang kesehatan masyarakat, karena garam yang diperjualbelikan memiliki izin resmi dari dinas perdagangan,"tutur Defri mengakhiri pembicaraan.(Sht)



Post a Comment