Kuasa Hukum Bantah Pelaku Perampasan Motor dan Intimidasi Wartawan di Batam Telah Diamankan
Batam, 19 Februari 2025 – Kasus perampasan sepeda motor dan intimidasi terhadap wartawan di Batam hingga saat ini masih belum menemui titik terang. Pelaku yang disebut-sebut telah diamankan oleh pihak kepolisian ternyata masih berstatus saksi dan tengah diperiksa oleh penyidik Polsek Sagulung.
Mardun, S.H., dari Kantor Hukum Etos, yang merupakan kuasa hukum korban, Metio Sandi, membantah pemberitaan yang menyatakan bahwa pelaku telah diamankan. Dalam keterangannya kepada awak media, Mardun menegaskan bahwa hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Sejauh ini belum ada satu orang pun yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang. Jika pelaku telah diamankan, tentu kami sebagai kuasa hukum sudah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” ujar Mardun.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak kasus ini ditangani Polsek Sagulung pada 3 Februari 2025, hingga hari ini—16 hari kemudian—belum ada penetapan tersangka. Pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolsek Sagulung, Kapolresta Barelang, dan Kapolda Kepri, namun belum mendapatkan respons.
"Secara hukum, kasus yang dialami klien kami sudah jelas termasuk tindak pidana. Perampasan motor dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP, sementara pemaksaan dengan kekerasan diatur dalam Pasal 335 KUHP," tegasnya.
Lebih lanjut, Mardun menegaskan bahwa berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diterima kliennya, belum ada penetapan tersangka. Oleh karena itu, ia membantah pemberitaan di media online yang menyebut pelaku telah diamankan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus ini.(Red)


Post a Comment