MK Tolak Gugatan PHPU Nalim-Nilwan di Merangin Di anggap obscuur
Merangin, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin dari pasangan Nalim-Nilwan. Dalam putusan perkara nomor 180/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada Selasa (05/02/2025), MK menyatakan gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil karena dianggap tidak jelas atau obscuur.
Dengan putusan ini, KPU Merangin akan menetapkan pasangan Syukur-Khafiedh sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, yang dijadwalkan dilantik bersama kepala daerah lain oleh Presiden Prabowo Subianto.
Halik Alnemeri.SH,MH ketika dihubungi awak media mengatakan "
Perkara PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada Selasa (05/02/2025), MK menyatakan gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil karena dianggap tidak jelas atau obscuur "ujar Alek sapaan akrab Pengacara Senior merangin jambi ini.
ROLEX


Post a Comment