Selasa, 22/04/2025, Bertempat di Aula Kantor Camat Pamenang Barat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi,dilaksanakan Rapat lanjutan Penyelesaian Batas Desa Limbur Merangin dengan Desa Papit Kecamatan Pamenang Barat
Hadir dalam rapat tersebut beberapa Pihak Pemerintah Kaban kesbangpol,Kabagpem,BPMPD,BPN,Intelkam Polres merangin dan Intelkam Polsek Pamenang,Camat pamenang barat,Kepala desa Limbur merangin beserta anggota dan Kepala Desa Papit,Perangkat serta Tokoh masyarakat ke dua desa
Selesai rapat kabagpem Kabupaten Merangin Siahaan mengatakan ke media ini"
Kami dari unsur Pemerintahan dan instansi terkait lain nya hanya selaku mediasi,jika kedua Kepala Desa sudah sepakat dan setuju setelah Hasil penentuan batas dari pihak bpn itu kami serah kan sepenuhnya ke pihak desa,yang penting urusan nya selesai "ujar Aan
Sapaan akrab Siahaan
Adapun Hasil keputusan sebagai berikut :
1. Pemerintah Kabupaten Merangin menyampaikan kepada Pemerintah Desa Limbur Merangin agar tidak melakukan aktifitas pemanenan kebun sawit lahan Rawa Ujo dan Rawa Gelanggang yang digarap oleh PT. Buana Mega Sentosa (BMS) sebelum permasalahan selesai;
2. Terkait permasalahan kebun yang telah terbit sertifikat yang terindikasi dilokasi Rawa Ujo dan Rawa Gelanggang yang digarap oleh PT Buana Mega Sentosa (BMS), Pemerintah Desa Limbur Merangin melakukan peninjauan dan mediasi dengan pemilik atas nama di sertifikat;
3. Menyepakati pada hari Kamis 24 April 2025 melakukan peninjauan/inventarisasi kelokasi titik P2 dengan waktu terpisah, Tim Kabupaten bersama dengan Desa Papit dilaksanakan peninjauan pada jam 9.00 WIB s/d 12.00 WIB selanjutnya Tim Kabupaten bersama utusan dari Desa Limbur Merangin dilaksanakan peninjauan dari Pukul 14.00 WIB s/d 17.00 WIB dan hasil verifikasi akan diadakan pertemuan dan disampaikan kepada Pemerintah Desa Papit dan Pemerintah Desa Limbur Merangin dengan waktu yang belum ditentukan;
4. Hasil Keputusan Verifikasi batas kedua desa paling cepat disampaikan 3 bulan dan paling lama 6 bulan sesuai permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penegasan Batas Desa.
ROLEX


