Jakarta, 21 Mei 2025, Wawasan Hukum Nusantara kembali menerima laporan dugaan penelantaran ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan FV. Huai 28 yang merupakan kapal ikan berbendera Tiongkok. Laporan tersebut diterima langsung oleh ketua umum WHN yaitu Capt. Arqam Bakri, S.E.,M.Mar.,MBA dari ayah Fadli yang berasal dari Buton.
Berdasarkan keterangan ayah korban, pihak agency yang memberangkatkan Fadli yaitu PT. Abadi Mandiri Internasional mengarahkan ke keluarga korban untuk menandatangani surat penghentian pengobatan agar korban di keluarkan dari rumah sakit.
"Hal itu sangat tidak manusiawi, pihak agensi yang memberangkatkan korban justru mengintervensi keluarga untuk tanda tangan agar pengobatannya dihentikan dengan alasan biaya yang mana kondisi korban saat ini kritis. Dalam surat tersebut dituliskan agar keluarga korban bersedia menanggung biaya pemulangan korban. Hal itu sangat tidak manusiawi" ujar Arqam.
Pihat PT. Abadi Mandiri Internasional harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. WHN akan melaporkan kejadian tersebut ke Presiden Prabowo, Kemenlu dan Dirjen Perhubungan Laut untuk selanjutnya diminta mengevaluasi PT. Abadi Mandiri Internasional apabila terbukti melanggar maka akan dicabut ijin operasionalnya serta bertanggung jawab kerugian materil dan imateril yang dialami Fadli selaku korban.
Kasus penelantaran ABK yang terus saja berulang harus menjadi perhatian khusus pemerintah karena saat ini nyawa para pelaut Indonesia yang selama ini berperan penting dalam pemasukan negara berupa devisa seringkali tidak dihargai dan bahkan hanya menjadi target bagi para mafia agensi pelayaran untuk dijadikan sapi perah.
WHN akan menurunkan para pakar pelayaran, pakar hukum pidana, perdata maupun internasional untuk menangani kasus tersebut serta mengadakan audiensi dengan Komisi V DPR RI. Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah baik Eksekutif maupun legislatif agar tidak terjadi lagi korban berikutnya. Agensi pelayaran yang nakal sebaiknya dicabut surat izin SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal).
Selama ini banyak agensi pelaut yang memanfaatkan pelaut sebagai sapi perah serta lari dari tanggung jawab apabila terjadi permasalahan yang menimpa pelaut. Bahkan selama ini banyak agensi pelayaran yang memotong gaji pelaut secara sepihak.
"Pelaut adalah Aset Indonesia, sudah selayaknya pelaut Indonesia jadi prioritas perlindungan hukum oleh pemerintah" Arqam menambahkan.
0 Comments