Breaking News

Sengketa Lahan di Desa Lumahan dan Sungai Rambai kembali mencuat, ATR/BPN Tanjab barat Masih Bungkam



Tanjab barat - Beredar kabar sengketa lahan seluas 310 hektar yang berlokasi di Desa Lumahan dan Sungai Rambai, kecamatan Senyerang, kabupaten Tanjab Barat, antara Rogayah dan Deni Acuan Garam hingga kini belum tuntas. Rabu (28/5/2025).

Sengketa lahan antara warga Desa Lumahan dan Sungai Rambai dengan pengusaha Deni Acuan Garam hingga kini terus bergulir. Meskipun telah dilakukan upaya meditasi dengan mempertemukan kedua pihak namun belum ada kata sepakat terkait sengketa lahan di Dua Desa wilayah kecamatan Senyerang ini.

Terpisah Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Barat Idian Huspida,ketika dikonfirmasi terkait sengketa tersebut terkesan enggan memberikan penjelasan konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan via whatsapp tersebut tidak memberikan keterangan terkait perseteruan kedua pihak terkait persoalan lahan 

"Di Polres acaranya, "jawabnya singkat. Meski jawaban yang diberi tidak sesuai apa yang di konfirmasi. 

Selanjutnya pihak ATR/BPN selaku instansi yang membidangi soal pertanahan tidak memberikan penjelasan lagi soal sengketa lahan yang melibatkan antara pengusaha dan masyarakat Desa Lumahan dan Sungai Rambai

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, persoalan tersebut telah dilakukan mediasi  di Polres Tanjab Barat, namun belum  juga menemukan titik terang. 

Wakapolres Tanjab Barat, Kompol Johan Christy Silalahi, S.I.K., M.H.,melalui kasat reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K, S,IK,membenarkan adanya persoalan sengketa lahan. 

"Benar ada persoalan sengketa lahan di Didesa Lumahan dan Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, antara Bu Rogaya dengan Pak Deni Acuan Garam, " Terang Kasat Reskrim  saat dikonfirmasi awak media,Selasa (27/5/25) sore. 

Kasat menjelaskan sengketa lahan kedua pihak telah dilakukan  mediasi yang dilaksankan  pada, Rabu(26/5/25) 
di Aula Reconfu Polres Tanjab Barat. 

Rapat mediasi dipimpin pak wakapolres  dengan dihadiri juga Kabagops Polres Tanjab Barat AKP Julius Sitopu. Selain itu turut hadiri juga Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Barat Idian Huspida, S.H., M.H.dan  kedua pihak bersengketa serta perwakilan dari masyarakat serta tokoh desa setempat.

Lanjut kasat mengatakan, dalam rapat mediasi itu, pak wakapolres  menegaskan bahwa hingga saat ini Polres belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan sebagaimana yang disampaikan pihak Ibu Rogayah Mahmud. 

“Namun kami tetap mengedepankan upaya mediasi dan penyelesaian secara musyawarah agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, pak Kapolres  meminta masing-masing pihak menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan, termasuk bukti penguasaan fisik, dokumen jual beli, izin prinsip, maupun dokumen lainnya paling lambat pada 10 Juni 2025. Dokumen tersebut akan diverifikasi secara bersama-sama oleh Polres Tanjab Barat, Kantor ATR/BPN, serta pihak pemerintah desa setempat di bawah pengawasan tokoh masyarakat.

Masih disampaikan kasat,dalam mediasi itu juga pak wakapolres  menyampaikan bahwa apabila setelah tahapan verifikasi dan validasi tidak ditemukan solusi yang disepakati kedua belah pihak, maka jalur hukum akan menjadi pilihan terakhir. 

“Kami berharap ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka kami persilakan kedua pihak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Harapan kita dengan diadakannya mediasi ini, pihak kepolisian dan instansi pertanahan berharap sengketa lahan tidak menimbulkan gejolak sosial di lapangan. Sengketa agraria merupakan persoalan yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan jika tidak ditangani secara transparan dan objektif.

Proses mediasi ini akan terus dikawal oleh Polres Tanjab Barat hingga batas waktu yang ditentukan. Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat juga diharapkan turut berperan aktif menjaga stabilitas dan mendukung proses penyelesaian secara damai. 


Sayangnya kedua pihak yang bersengketa belum dapat dimintai keterangan terkait kisruh soal lahan di dua desa tersebut. Baik dikonfirmasi secara langsung maupun melalui via telepon, hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dari kedua pihak.(Red)

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA NEW