Breaking News

Lagi, SBU Masa Berlaku Habis, POKJA Menangkan CV.ABIMAYU JAYA




Bungo, 20 Juni 2025 – Tender perdana yang bergulir di bawah kepemimpinan Bupati Bungo, Dedi-Dayat, menuai sorotan tajam. Enam paket kegiatan yang diumumkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) LPSE Kabupaten Bungo pada 5 Juni 2025 pukul 14.00 WIB kini menjadi polemik publik. Terdiri dari lima pekerjaan konstruksi dan satu pekerjaan konsultan, proses tender ini dinilai mengandung sejumlah kejanggalan, khususnya dalam evaluasi peserta lelang.

Dari enam kegiatan tersebut, dua merupakan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Sungai Puri, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas dengan nilai HPS Rp1,25 miliar, dan di Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal senilai Rp2,09 miliar.


Tiga kegiatan lainnya adalah pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang tersebar di Kelurahan Bungo Taman Agung, Kelurahan Tanjung Gedang, dan Kelurahan Rantau Makmur. Ketiga proyek ini memiliki nilai HPS yang relatif serupa, berkisar antara Rp661 juta hingga Rp662 juta.


Kejanggalan Evaluasi dan Tender Gagal

Proyek pembangunan Pustu Rantau Makmur menjadi sorotan karena diikuti oleh 35 perusahaan namun hanya tujuh yang mengajukan penawaran. Pemenangnya, CV Reformasi Dua, ditetapkan berdasarkan penawaran terendah sebesar Rp590,65 juta, atau 10,86% di bawah HPS.

Namun, dua proyek serupa lainnya justru gagal menetapkan pemenang. Pada proyek Pustu Tanjung Gedang, dari 32 perusahaan yang mendaftar hanya empat yang mengajukan penawaran, tetapi semuanya digugurkan oleh Pokja dengan alasan administratif dan teknis yang dinilai ganjil oleh sejumlah pengamat.

CV Wahana Mitra Abadi digugurkan karena tidak hadir dalam klarifikasi teknis, CV Permata Construction ditolak karena dokumen CV tidak bertanda tangan asli, CV Deha digugurkan karena personel pelaksana sedang bekerja sebagai konsultan pengawas di instansi pemerintah, dan CV Karya Pratama Kencana digugurkan karena ketidaksesuaian dokumen RKK.

Akhirnya, proyek tersebut dinyatakan gagal tender.

Tender CV Abimanyu Jaya: SBU Diduga Tak Aktif Saat Penawaran



Kejanggalan terbesar ditemukan pada proyek pembangunan Pustu Bungo Taman Agung. Dari 30 perusahaan, tujuh mengajukan penawaran. Pokja LPSE menetapkan CV Abimanyu Jaya sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp616 juta.

Namun, investigasi menunjukkan bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) CV Abimanyu Jaya untuk subklasifikasi BG005 (Konstruksi Gedung Kesehatan) telah habis masa berlakunya pada tanggal 13 Juni 2025—tepat saat penutupan pengunggahan dokumen penawaran.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai validitas dokumen saat tahapan pembuktian kualifikasi. Jika benar SBU sudah tidak aktif saat itu, maka Pokja diduga telah meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat administratif.

Menurut Dokumen Pengadaan, pada BAB V Lembar Data Kualifikasi, dinyatakan dengan tegas bahwa peserta wajib memiliki SBU aktif untuk subklasifikasi BG005. Dugaan kelalaian atau pelanggaran ini berpotensi memicu masalah hukum dan administratif di kemudian hari.



Pokja Diduga Cuci Tangan, PPK Bisa Jadi Korban

Proses tender yang cacat secara administratif ini dapat berimplikasi serius, terutama saat Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterbitkan, diikuti dengan penandatanganan kontrak (SPK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika terbukti SBU tidak aktif, maka PPK akan terjebak dalam dilema hukum dan moral.

“Jangan sampai Pokja ULP Pemkab Bungo cuci tangan dan menumbalkan PPK dalam persoalan ini,” kata salah satu pengamat kebijakan publik yang enggan disebut namanya.

Kini, masyarakat dan pelaku usaha di Bungo menanti transparansi dan sikap tegas dari Pemkab Bungo terkait proses tender yang sarat persoalan ini. Bila perlu, aparat penegak hukum dan lembaga pengawas turut turun tangan guna memastikan tidak ada unsur persekongkolan tender atau praktik yang merugikan keuangan negara.


Penulis: PB_WD
Editor: Redaksi Bungo Insight
Sumber Data: LPSE Pemkab Bungo, LPJK Kementerian PUPR

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA NEW