Labuhanbatu, Sering menjadi tempat transaksi jual beli / pesta narkoba jenis sabu, tim unit Reskrim Polsek Aeknatas, dipimpin Kanit Reskrin Ipda Bambang Wahyudi SH MH, Minggu (22/6/2025) sekira pukul 22.30 WIB, mendatangi lahan kebun kelapa sawit milik H Aman, di Dusun VII Kongsienam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pria, masing-masing berinisial SH dan BB, bersama sejumlah barangbukti", ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kapolsek Aeknatas, AKP Parlando Napitupulu SH, Senin (24/6/2025).
Kapolsek menyebutkan, pengungkapan kasus ini, berawal dari masuknya informasi masyarakat Minggu (23/6/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, yang menyebutkanokasi tersebut sering menjadk tempat transasksi dan pesta narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu katanya, petugas langsung menyelakukan penyelidikan. "Dari hasil penyeludikan, petugas menangkap SH dan BB, bersama barangbukti", tambahnya.
Katanya, saat dilakukan penyeludikan, tim menemukan kedua tersangka, dan langsung dilakukan penggerebekan, dari tersangka SH, ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 2.52 gram yang disimpan dalam kotak rokok merk Surya.
Kemudian uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), disimpan dalam kaleng rokok merk Surya
"Selanjutnya, pelaku SH dan BB dibawa ke Polsek Aek Natas, bersama baranf bukti untuk diproses lebih lanjut", ujar Parlando. (Her)



