Kecewa Penanganan Mangkrak, PH Klien Kembali Desak Polres Kampar Usut Tuntas Kasus Tanah Kavlingan Tiga Dara


Kuasa Hukum Tri Novi Dohajjah : Mardun, SH., CTA

Kampar,  — Penanganan perkara pidana yang dilaporkan oleh Tri Novi Dohajjah terkait dugaan penyerobotan tanah di kawasan Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hingga pertengahan Juli 2025, perkara yang telah melalui proses hukum panjang dan dimenangkan hingga tingkat kasasi tersebut, belum juga menunjukkan progres berarti di tangan penyidik Polres Kampar.

Kuasa hukum pelapor, Mardun, SH., CTA, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penyidikan kasus ini, meskipun putusan perdata telah inkracht dan secara hukum telah menetapkan kliennya sebagai pemilik sah atas objek tanah seluas ±10 hektar.

“Alhamdulillah, permohonan kasasi pihak lawan telah ditolak Mahkamah Agung. Artinya, secara hukum, tidak ada lagi yang mengganjal penyidik Polres Kampar untuk melanjutkan penyidikan atas laporan klien kami,” ujar Mardun kepada media ini, Jumat (19/7/2025).

Namun ironisnya, penyidik yang menangani perkara ini justru mengungkapkan kepada suami pelapor bahwa Kanit Reskrim Polres Kampar, Ipda Melvin Sinaga, SH, merasa keberatan jika kasus tersebut terus diviralkan. “Beliau seolah menyarankan agar dilakukan ‘pendekatan’ terlebih dahulu, baru kemudian penyidikan dilanjutkan,” terang Mardun, menyampaikan nada keheranan.

Mardun menegaskan, jika pendekatan personal dijadikan parameter penanganan perkara, maka hal ini sangat bertentangan dengan semangat dan slogan PRESISI yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia pun mempertanyakan, apakah slogan Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan telah berubah menjadi ‘No Viral, No Justice’?

“Sungguh mengherankan. Klien kami sudah berjuang sejak 2023 melalui jalur hukum, menempuh proses gugatan perdata yang panjang, hingga dimenangkan secara sah di PN Bangkinang, diperkuat Pengadilan Tinggi, dan diputus final oleh Mahkamah Agung. Namun sampai hari ini, keadilan pidana belum ditegakkan,” lanjutnya.

Diketahui, perkara ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/155/VIII/2022/SPKT/Polsek Tapung/Polres Kampar/Polda Riau yang dilimpahkan ke Polres Kampar. Namun penyidikan ditangguhkan oleh penyidik pada 31 Oktober 2023 menunggu putusan perdata yang kini telah inkracht.

“Jika perkara ini tidak segera ditindaklanjuti, maka masyarakat akan semakin ragu terhadap komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan,” pungkas Mardun. Hingga berita ini dilansir, pihak Kanit Reskrim maupun Kasat Reskrim Polres Kampar belum memberikan tanggapan resmi terhadap konfirmasi media.(rls)
sumber : Radar Nusantara
Also read
Copied!

Latest News

  • Kecewa Penanganan Mangkrak, PH Klien Kembali Desak Polres Kampar Usut Tuntas Kasus Tanah Kavlingan Tiga Dara
  • Kecewa Penanganan Mangkrak, PH Klien Kembali Desak Polres Kampar Usut Tuntas Kasus Tanah Kavlingan Tiga Dara
  • Kecewa Penanganan Mangkrak, PH Klien Kembali Desak Polres Kampar Usut Tuntas Kasus Tanah Kavlingan Tiga Dara
  • Kecewa Penanganan Mangkrak, PH Klien Kembali Desak Polres Kampar Usut Tuntas Kasus Tanah Kavlingan Tiga Dara
  • Kecewa Penanganan Mangkrak, PH Klien Kembali Desak Polres Kampar Usut Tuntas Kasus Tanah Kavlingan Tiga Dara
  • Kecewa Penanganan Mangkrak, PH Klien Kembali Desak Polres Kampar Usut Tuntas Kasus Tanah Kavlingan Tiga Dara

Post a Comment