Merangin — Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merangin resmi meningkatkan status perkara dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan mebel di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2024 ke tahap penyidikan. Hal ini diumumkan setelah dilaksanakannya Ekspose Perkara pada Kamis, 31 Juli 2025.
Kegiatan pengadaan mebel tersebut dilaksanakan oleh Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, dengan sumber dana dari APBD Tahun 2024 yang terdiri dari dua komponen utama, yaitu:
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Pagu Anggaran: Rp 1.753.174.400
Nilai Kontrak: Rp 1.749.123.000Dana Alokasi Umum (DAU)
Pagu Anggaran: Rp 4.581.155.000
Nilai Kontrak: Rp 4.556.606.000
Dalam proses penyelidikan, Tim Kejari Merangin telah melakukan serangkaian tindakan seperti pengumpulan dokumen, permintaan keterangan dari berbagai pihak yang relevan, serta penelaahan terhadap pelaksanaan kegiatan. Dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas dasar bukti permulaan yang dinilai cukup, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin pada Kamis, 31 Juli 2025, mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terhadap kegiatan tersebut dan menunjuk Jaksa Penyidik untuk menangani kasusnya secara lebih mendalam.
Langkah ini menandai komitmen Kejaksaan Negeri Merangin dalam menegakkan hukum dan memberantas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pembangunan sumber daya manusia.
ROLEX
0 Comments