Iklan

Iklan

Advertise with Anonymous Ads
,

Iklan

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Visual Justice Indonesia minta otak pelaku nepotisme di kemenag Batam tersentuh hukum

, December 02, 2025 WIB Last Updated 2025-12-02T15:53:06Z
Batam- Pelaporan terhadap mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam ini diketahui masih seputar permasalahan yang sama, yakni terkait dugaan nepotisme dan penyalahgunaan wewenang penerimaan Pegawai P3K, dilingkungan Kantor Kemenag Kota Batam, yang terindikasi kuat adanya dugaan pemalsuan dokumen.

Berdasarkan informasi dari  sumber media ini mengatakan, bahwa untuk dapat meloloskan Zulfa Uliani, S.M, sebagai Pegawai P3K dilingkungan Kementerian Agama Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., diketahui  menerbitkan dua kali Surat Keputusan (SK) dengan tanggal dan tahun yang berbeda. 

Dalam SK Kepala Kantor Kemenag Kota Batam tersebut Zulfa Uliani, S.M, diangkat sebagai pegawai honorer terhitung sejak 01 Februari 2021 s/d 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh mantan Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., pada tanggal 25 Januari 2021.
Sementara SK ke 2 untuk Zulfa Uliani, S.M, yang juga diterbitkan atas nama Kepala Kantor Kemenag Kota Batam Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., dengan nomor 221/Kk.32.05/KP.00.2/12/2020.

Dalam SK ke 2 Kepala Kantor Kemenag Kota Batam Zulfa Uliani, S.M, diangkat sebagai pegawai honorer terhitung sejak 01 Januari 2021 s/d 31 Desember 2021 yang juga ditandatangani oleh mantan Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., pada 28 Desember 2020. 

Perubahan SK pengangkatan honorer terhadap Zulfa Uliani, S.M, diduga sengaja dilakukan agar Zulfa Uliani, S.M, memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi atau pendaftaran sebagai calon pegawai P3K waktu itu.

Ternyata kasus nepotisme tersbut memiliki aktor intelktual mantan tata usaha kemenag Batam yang memberikan ide kepada kepala kemenag Batam dan memparaf juga melakukan pemalsuan dokumen Lena juga pejabat dikemang Batam dan suami Andika juga pejabat di kemenag Batam di duga penyidik Polda kepri tebang pilih dalam melakukan proses hukum hal ini jadi perhatian dari  Yayasan lembaga bantuan hukum Visual Justice Indonesia

Mardun, S.H, CTA selaku ketum menyampaikan kepada awak media(2/12/2025)

Terkait kasus nepotisme penerima pppk di kemenag Batam kita sayangkan proses hukum sudah di laporkan di polda kepri pada bulan 6 2025  akan tetapi sampai hari belum ada kejelasan .

Aneh nya lagi di duga otak pelaku nepotisme tidak tersentuh hukum hal ini seharus hukum berjalan dengan adil siapapun yang terlibat harus di proses karena saya tau betul kasus nya dan bukti ada pada saya semua kebetulan saya juga kuasa hukum dari ketua organisasi bidik kepri yang melaporkan kasus tersebut. 

Semalam ketua organisasi bidik Kepri melakukan komonikasi terkait tidak jalan kasus di Polda Kepri dan kasus tersebut tidak berjalan semestinya ada apa otak pelaku tak di tindak.

Langkah yang di ambil tentu melaporkan oknum penyidik ke propam Polda kepri, paminal polda kepri kasi was dan juga bisa melakukan gugat perbuatan melawan hukam mukin ini akan kita lakukan dalam waktu dekat melihat jadwal Saya untuk kepri dulu soal saat kami sedang melakukan gugat perusakan lingkungan juga di pengadilan tinggi jambi dan agenda ke Kepri juga ada beberapa kasus yang akan kita gugat mukin itu saja dari saya tuturnya.  

Lena oknum pejabat kemenag batam di duga otak pelaku nepotisme saat di konfirmasi awak media tidak meberikan tanggapan samapai berita ini di naikan.

Dr. H. Zoztafia, S.Ag., M.Pd.I.. Kepala kemenag Batam di konfirmasi awak media (2/12/2025) bungkam tidak memberikan tangapan sampai berita ini dinaikan 

Asfar bidang kepegawain kemenag Batam saat di konfirmasi awak media pada (2/12/2025) 

pagi mas, mohon izin jika berkenan, silahkan hubungi Kasubbag TU terlebih dahulu bapak Resdin Efendi Pasaribu pak tutup nya.


 Kasubbag TU  bapak Resdin Efendi Pasaribu saat di konfirmasi (2/12/2025)

" secara aturan terkait permasalah suami istri dalam satu kantor gak jadi masalah 

Kalau masalah laporan dugaan nepotisme penerima pppk kemenag saya gak ikut campur pak sebaik bapak hubungi lena lansung dan pihak penyidik polda kepri ( rizki)

Terbaru Lainnya

TERKINI LAINNYA
BERITA RIAU