Iklan

Iklan

Advertise with Anonymous Ads
,

Iklan

Diduga Dinas Cipta Karya Batam Persulit Penerbitan Izin PBG Pengusaha di Sei Binti

, December 03, 2025 WIB Last Updated 2025-12-03T03:51:55Z
Batam — Upaya mendorong percepatan investasi di Kota Batam dinilai bertentangan dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Salah satu pengusaha di wilayah Sei Binti, Kecamatan Sagulung, mengaku proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berjalan lambat dan terkesan dipersulit oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam. Hal ini disampaikan kepada awak media pada Senin (2/12/2025).

Padahal, pemerintah kota melalui visi-misi Wali Kota Batam menekankan komitmen untuk memberikan kemudahan layanan perizinan guna menjadikan Batam sebagai kota industri yang ramah investasi.

Penerbitan Izin Dinilai Lambat

Permasalahan muncul saat pengusaha yang mengajukan PBG untuk lokasi usaha di Jalan Raya Azura/Pelabuhan Sagulung, Sei Binti, mengeluhkan tidak adanya kejelasan terkait waktu penerbitan izin.

PBG merupakan salah satu izin vital untuk mendirikan bangunan dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Keterlambatan penerbitan izin ini dinilai dapat menghambat minat investor dan bertentangan dengan aturan serta arahan pemerintah daerah.

Seorang pengusaha berinisial P menyampaikan bahwa berkas pengajuan izin sudah dimasukkan ke Dinas Cipta Karya Batam, namun hingga saat ini masih belum ada proses penyelesaian yang jelas.

> “Kami berharap dinas terkait tidak mempersulit permohonan kami jika syarat sudah lengkap. PBG adalah dasar dan jaminan investasi. Jika tidak mengantongi PBG, konsekuensinya bisa pembongkaran bangunan sesuai UU Cipta Kerja,” ujarnya (2/12).

Dinas Cipta Karya: PT CMP Belum Penuhi Klarifikasi

Terkait dugaan pemersulitan ini, awak media mencoba mengonfirmasi pihak Dinas Cipta Karya Kota Batam. Hendro, perwakilan dari bidang pengawasan dan penindakan UPT Cipta Karya, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada PT Cakrawala Mandiri Persada (CMP), namun belum mendapat respons dari perusahaan.

> “Sejauh pengetahuan saya, PT Cakrawala Mandiri Persada belum memenuhi surat permintaan klarifikasi terkait kepemilikan PBG. Surat sudah kami kirimkan tanggal 17 November 2025,” jelas Hendro.

Saat ditanya mengenai langkah lanjutan, Hendro menyarankan media untuk bertemu langsung di kantor Dinas Cipta Karya pada jam kerja agar informasi tidak berkembang menjadi dugaan tanpa dasar.

Ia juga menegaskan bahwa urusan PKKPR berada pada bidang Tata Ruang, sementara proses penerbitan PBG ditangani bidang Prasarana Bangunan.

Masyarakat Minta Pemerintah Permudah Izin

Selain pengusaha, masyarakat sekitar Sei Binti juga berharap agar pemerintah tidak berbelit-belit dalam proses perizinan, terutama terhadap investor yang sudah berkontribusi ke lingkungan sekitar.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku PT CMP telah memberikan dampak positif bagi masyarakat.

> “Banyak warga sini yang bekerja di perusahaan tersebut. Mereka juga peduli pada sosial dan lingkungan. Pemerintah harus membantu, bukan mempersulit izin yang mereka ajukan,” ujarnya.


Ia berharap tidak ada pungutan liar dalam proses perizinan agar lebih banyak investor tertarik masuk ke wilayah Sei Binti.


Laporan: Ricky

Terbaru Lainnya

TERKINI LAINNYA
BERITA RIAU