Labuhanbatu, Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., bersama tim, setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan atas peristiwa pencurian yang terjadi pada Rabu malam, 26 Juni 2025.
Korban dalam kasus ini adalah DT(44), seorang pria yang berprofesi sebagai pedagang yang tinggal di Jalan Jend. A. Yani, Kelurahan Sei Berombang. Menurut keterangan, saat kejadian sekitar pukul 23.30 WIB, seorang saksi melihat ruko milik pelapor dalam keadaan terbuka. Ia kemudian menemukan sebuah batu di dekat pintu depan, yang diduga digunakan pelaku untuk merusak gembok dan masuk ke dalam ruko.
Setelah diberitahu oleh saksi lainnya, korban segera mengecek kondisi tokonya dan mendapati sebanyak 5 lusin celana berbagai merek telah hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp12.000.000.
Dari hasil penyelidikan, pelaku yang diketahui berinisial ID alias Iwan Upah (43), warga Lingkungan III Makwana, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, berhasil diamankan saat berada di sebuah warung ponsel di Jalan Makwana. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial R, yang hingga kini masih dalam pencarian.
Dalam penangkapan ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa potong celana panjang berbagai merek dan satu buah batu yang digunakan untuk membobol pintu ruko.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi PID M Sie Humas, IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
"Kami akan terus mengupayakan langkah-langkah maksimal dalam menjaga situasi kamtibmas, khususnya menindak pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan warga. Untuk itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami harapkan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian saat ini masih memburu satu orang pelaku lainnya dan terus melakukan pendalaman terhadap jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(Her)
0 Comments