Atasan Periksa Paksa HP Karyawan, Bisa Dipidana Berat Sesuai UU ITE dan PDP

Jakarta, 21 Agustus 2025 – Kasus dugaan pelanggaran privasi terjadi di lingkungan kerja Jakarta Utara. Seorang karyawan melaporkan bahwa telepon genggam miliknya diperiksa secara paksa oleh atasannya. Laporan tersebut kini ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rantai Keadilan Nusantara Pos Cilincing.

Koordinator LBH, Joko, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan dapat berimplikasi hukum pidana. “Apabila seorang atasan dengan sengaja membuka isi handphone bawahan tanpa izin, itu bisa dijerat pidana berdasarkan UU ITE Pasal 30 ayat (1) sampai (3), dengan ancaman 1–8 tahun penjara serta denda Rp250 juta hingga Rp800 juta,” jelas Joko, Kamis (21/8).

Joko menambahkan, konsekuensi hukum akan semakin berat bila atasan terbukti mengambil, menghapus, atau mengubah data dalam perangkat tersebut. Perbuatan itu termasuk dalam Pasal 32 UU ITE, yang mengatur ancaman hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga menjadi dasar hukum yang tidak bisa diabaikan. “Pasal 65 UU PDP jelas mengatur, penyalahgunaan data pribadi orang lain bisa dihukum 5 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar,” tegas Joko.

Ia menekankan bahwa privasi digital merupakan hak fundamental setiap individu. “Tidak ada alasan bagi atasan atau pihak manapun untuk memaksa membuka isi handphone orang lain. Jika dilanggar, konsekuensinya sangat berat,” ujarnya.

Kasus ini, menurut Joko, harus menjadi pelajaran penting bagi dunia kerja agar lebih menghargai ranah pribadi karyawan, khususnya terkait data digital yang kini dilindungi secara tegas oleh undang-undang.
Also read
Copied!

Latest News

  • Atasan Periksa Paksa HP Karyawan, Bisa Dipidana Berat Sesuai UU ITE dan PDP
  • Atasan Periksa Paksa HP Karyawan, Bisa Dipidana Berat Sesuai UU ITE dan PDP
  • Atasan Periksa Paksa HP Karyawan, Bisa Dipidana Berat Sesuai UU ITE dan PDP
  • Atasan Periksa Paksa HP Karyawan, Bisa Dipidana Berat Sesuai UU ITE dan PDP
  • Atasan Periksa Paksa HP Karyawan, Bisa Dipidana Berat Sesuai UU ITE dan PDP
  • Atasan Periksa Paksa HP Karyawan, Bisa Dipidana Berat Sesuai UU ITE dan PDP

Post a Comment